Jelang Hari ‘H’, KPU Tapsel Pecat 4 Petugas TPS

Keputusan KPU Tapsel

topmetro.news – Tim hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Nomor Urut 01 H Muhammad Yusuf Siregar/Robby Agusman Harahap menyambut gembira dan mengapresiasi Keputusan KPU Tapsel yang memberhentikan empat petugas TPS, karena melanggar kode etik penyelenggara.

Ranto Sibarani SH selaku tim hukum Paslon Nomor 01, menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya bersama media, Selasa (8/12/2020). Menurut Ranto, pemberhentian empat petugas TPS oleh KPU Tapsel menunjukkan bahwa pihak penyelenggara pemilu yaitu KPU Tapanuli Selatan dan KPU Sumut, bekerja dengan baik. Sehingga kedepan hal tersebut tidak lagi terjadi.

“Kita sangat apresiasi kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Yang sudah menindaklanjuti laporan kami Senin, 7 Desember 2020. Di mana dalam hal tersebut kami melaporkan terkait adanya keterlibatan oknum penyelenggara saat pembagian surat model C pemberitahuan KWK kepada pemilih yang dilampirkan dengan kartu nama salah satu pasangan calon kepala daerah Tapsel, kepada masyarakat,” kata Ranto Sibarani.

Atas laporan tersebut, Ranto menyebutkan, pihaknya menyambut baik kinerja cepat dari penyelenggara pemilu Tapsel. Dalam hal ini sudah langsung ada pergantian. Dan KPU Tapanuli Selatan sudah melantik petugas yang baru, dengan harapan kejadian tersebut tidak terulang dalam Pilkada Serentak 2020.

“Kita sangat berharap kepada pihak penyelenggara pemilu khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan tetap menjaga independensi. Penyelenggara itu bersikap netral. Jangan sampai mencederai pemilu dengan kepentingan salah satu paslon,” ungkapnya.

Ranto menambahkan, pihak KPU dan Bawaslu harus menyelidiki kasus tersebut lebih dalam. Karena ada dugaan, dalam peristiwa tersebut juga telah terjadi transaksi lainnya dalam tanda kutip ‘money politic’.

“Kami juga minta kepada pihak penyelenggara agar kasus tersebut tidak hanya berhenti sampai pemberhentian petugas TPS saja. Kami meminta kepada pihak Gakumdu juga menindaklanjuti adanya dugaan pidana dalam perkara tersebut. Karena kami menduga pemberian formulir model C pemberitahuan KWK bersamaan dengan kartu nama salah satu paslon kepada masyarakat berbau ‘money politic’. Dan diduga melibatkan petugas penyelenggara yang lebih tinggi,” tegasnya.

Pemecatan Petugas TPS

Sebelumnya dalam pemberitaan, KPU Tapsel telah memberhentikan empat petugas TPS yang terbukti melanggar kode etik karena bersikap tidak netral. “Mereka terbukti langgar kode etik Pemilu. Sehingga harus diberhentikan,” kata Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak bersama Kadiv Sosialisasi SDM dan Parmas Zulhajji Siregar, Selasa (8/12/2020).

Keempat orang yang kena pecat tersebut terdiri dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 2 Dusun Tanjung Baru, Desa Huta Baru Kecamatan Aek Bilah, Tua Pandapotan.

Kemudian dua anggota KPPS TPS 2 Dusun Tanjung Baru atas nama Sarmi Tambunan dan Rogantian Pasaribu. Serta Rohman Saleh Dalimunthe yang bertugas sebagai Petugas Ketertiban TPS tersebut.

Panataran mengungkapkan, sesuai dengan laporan masyarakat dan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada media sosial, bahwa petugas TPS saat menyampaikan Formulir C Pemberitahuan-KWK (undangan gunakan hak pilih) disertai dengan kartu nama salah satu Paslon Pilkada Tapsel.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment