Selama Terjadi Banjir, PDAM Tirtanadi Antusias Membantu Warga

sampah bercampur lumpur

topmetro.news – Banjir yang terjadi pada pada Jumat (4/12/2020), akibat luapan Sungai Belawan, Deli, Belumai, dan Sungai Denai mengakibatkan terjadinya gangguan pendistribusian air ke pelanggan. Hal itu karena terhentinya pengolahan pada Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Sunggal, sebagai dampak menumpuknya sampah bercampur lumpur ke IPAM.

“Maka sejak dari Jumat (4/12/2020) hingga Senin (7/12/2020), kami (Tirtanadi-red) memastikan air bersih tersuplai ke pemukiman warga yang terdampak banjir. Seperti pada Komplek Nina Flambiyan, Komplek De Nina Flamboyan, Komplek Griya Nusa III, Komplek Harhanud, dan Kantor Desa Tanjung Selamat. Kemudian ikut juga membersihkan lumpur pada rumah warga menggunakan mobil plasing. Serta memberi mi instan dan telur kepada warga yang membutuhkan,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di ruang kerjanya didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga, Kamis (10/12/2020).

Kabir Bedi menjelaskan, dengan kepedulian yang tinggi serta antusias PDAM Tirtanadi terhadap warga yang mengalami musibah banjir, merupakan wujud nyata terhadap sesama.

Selain itu sambung, Kabir Bedi, hingga saat ini mereka akan terus memantau kondisi warga yang membutuhkan air bersih. Antara lain, dengan mengerahkan mobil tangki air dari kantor cabang untuk mensuplai air. Sehingga dipastikan seluruh wilayah korban banjir mendapatkan air bersih.

Tidak Ada Tanggul Jebol

Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi juga sangat menyayangkan adanya pemberitaan di media yang memberitakan adanya tanggul jebol di IPAM Sunggal. “Saya pastikan, sampai sekarang ini, Kamis (10/12/2020), tanggul yang di Sunggal itu tidak jebol dan pemberitaan yang di media itu hoax,” tegas Kabir Bedi.

Menurutnya, pemberitaan hoax pada media tersebut sangat merisaukan. Dan dapat meresahkan masyarakat akibat berita bohong tersebut.

“Saya mohonlah kepada teman-teman jurnalis dalam membuat berita agar tetap melakukan cek and ricek. Agar berita yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan dan bukan berita bohong. Maka sesuai UU Pers Tahun 1999, kami akan melakukan hak jawab terhadap pemberitaan tersebut. Karena sangat disayangkan, akibat dari berita bohong itu, masyarakat menjadi resah,” kata Kabir Bedi.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment