Kuasai 70 Gr Sabu dan 92 Butir Ekstasi, Wanita Belia dan Teman Prianya Dipidana 10 Tahun

Wanita belia

topmetro.news – Wanita belia baru berusia 19 tahun Juliani alias Yuli dan teman prianya Billy Tismar Ginting (34), dalam persidangan virtual, Kamis (10/12/2020), di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan dipidana masing-masing 10 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim dengan Ketua Riana Pohan juga menghukum keduanya membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.

Dari fakta terungkap pada persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU Flowrin Harahap. Kedua terdakwa mereka yakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 70 gram. Juga menguasai pil ekstasi logo Minion warna ungu sebanyak 67 butir dan logo bom warna biru (25 butir).

Menjawab pertanyaan hakim ketua, kedua terdakwa mengatakan menerima vonis masing-masing 10 tahun penjara tersebut.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Flowrin Harahap pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa Yuli kena pidana 13 tahun penjara. Sedangkan teman prianya, Billy 14 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar dengan. Subsidair enam bulan penjara.

Intai Rumah Terdakwa

Dalam dakwaan diuraikan, Jumat (13/3/ 2020), tim petugas dari Ditres Narkoba Poldasu sedang melakukan pengintaian ke rumah terdakwa Billy di Jalan Klambir V, Gang Uncu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Informasi dari masyarakat menyebutkan, acap terjadi transaksi dalam rumah tersebut.

Terdakwa Billy sedang berdiri di samping rumahnya lalu mendatangi dan langsung dibekuk. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati terdakwa Juliani sedang tidur.

Petugas kemudian membangunkan gadis belia itu. Dalam lemari terdakwa Billy, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu. Juga ada pil ekstasi. D lam interogasi Billy menyebutkan kalau kedua jenis narkotika ia peroleh dari Ronal (DPO).

Kedua terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment