Tidak Terima Dihukum 7 Tahun, Jek Langsung Nyatakan Banding

Tidak terima dihukum

topmetro.news – Tidak terima dihukum tujuh tahun penjara, terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu Jaka Purnama alias Jek langsung menyatakan banding, Kamis (10/12/2020), di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.

Selain itu, majelis hakim dengan Ketua Eliwarti juga menghukumnya membayar denda Rp1 milliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan) pidana tiga bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap dalam persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. Hakim meyakini Jek terbukti bersalah dengan pemufakatan jahat, karena terbukti membeli sabu seharga Rp40 ribu dengan berat 0,04 gram.

“Banding,” tegas Jek dalam persidangan secara virtual menjawab pertanyaan hakim ketua beberapa saat setelah membacakan amar putusan.

Terdakwa tanpa PH

Tanpa pendampingan penasihat hukum (PH), warga Jalan Pengabdian Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tidak terima. Karena dia hanya membeli untuk konsumsi sendiri.

Vonis majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Penuntut umum dari Kejatisu Robert Silalahi sebelumnya menuntut terdakwa agar kena pidana sembilan tahun penjara. Serta denda Rp1 milliar, subsidair enam bulan penjara

Dalam dakwaan terurai, bahwa terdakwa Jaka membeli sabu dari pria bernama Anton (berkas terpisah) pada 25 April 2020 lalu sekira pukul 16.30 WIB, lokasi kawasan Jalan M Yakub Lubis, Gang Iklas, Dusun V Tanjung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Tidak lama setelah masuk ke rumah Anton, beberapa petugas dari Ditres Narkoba Poldasu melakukan penggerebekan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment