topmetro.news, Medan – Polda Sumatera Utara memproses enam anggota Polri aktif yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2026. Empat di antaranya telah menjalani sidang kode etik profesi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono mengatakan, anggota yang terbukti terlibat narkoba akan menjalani proses pidana dan sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku narkoba, termasuk oknum Polri.
“Semua yang terlibat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, baik anggota Polri maupun masyarakat sipil,” tegasnya.
penulis/TIM

