Janji Tanggung Jawab, Cabuli Pacar 30 Kali Fransen Dibui Cuma 16 Bulan

mencabuli perempuan bawah umur

topmetro.news – Fransen Sihombing (30), warga Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai diyakini terbukti bersalah dengan bujuk rayu mencabuli perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga.

Dari fakta terungkap pada persidangan majelis hakim dengan ketua, Dahlia Panjaitan, Senin (14/12/2020) di Ruang Cakra 6 PN Medan menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejatisu Anwar Ketaren. Pidana Pasal 293 KUHPidana, menurut keyakinan hakim, telah terbukti.

Hanya saja hakim memvonis terdakwa Fransen hanya 16 bulan penjara. JPU sebelumnya menuntut terdakwa agar terkena pidana dua tahun penjara. Sementara ancaman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima vonis 16 bulan penjara tersebut atau melakukan upaya hukum banding.

Bujuk Rayuan Terdakwa

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, status terdakwa dengan gadis jelita belia itu adalah berpacaran.

Akhir Desember 2019 terdakwa Fransen dengan menggunakan mobil, memang dapat izin orangtua korban untuk membawa Bunga bepergian.

Bunga kemudian dibawa ke rumah terdakwa yang saat itu kebetulan sepi. Terdakwa kemudian membawa gadis jelita itu masuk ke dalam kamar tidur.

Namanya belum ada ikatan perkawinan resmi, Bunga jelas menolak untuk berhubungan intim.

Namun terdakwa tidak menyerah begitu saja. Dengan bujuk rayu, terdakwa berjanji akan menikahi Bunga setelah tamat kuliah.

“Ayo lah Dek. Abang akan bertanggungjawab. Nanti kalau adek tamat kuliah kita akan nikah,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa.

Atas ucapan tersebut korban tetap menolak namun terdakwa terus menerus mendesak dan berjanji akan menikahinya. Bunga pun masuk gulungan ombak bujuk raya sang dambaan hati.

Sehingga terdakwa langsung membaringkan korban ke atas tempat tidur dan seterusnya hubungan intim layaknya suami istri.

Seolah tidak terjadi apa-apa, terdakwa kemudian mengantarkan korban ke rumah orangtuanya.

Hari dan pekan berganti, terdakwa kembali menjemput korban dari rumah orangtuanya. Konon terdakwa mencabuli Bunga hingga 30 kali.

Suatu saat Bunga pun menagih janji sang pujaan hati. Namun dengan berbagai alasan, terdakwa mengatakan belum bersedia lanjut ke anak tangga pernikahan. Bunga pun menempuh jalur hukum.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment