Tidak Ditemukan Hal Meringankan, 2 Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati

vonis hukuman mati

topmetro.news – Tidak ada hal yang meringankan. Dua terdakwa asal Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai (berkas penuntutan terpisah), Selasa (15/12/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan masing-masing menerima vonis hukuman mati.

Majelis hakim dengan ketua, Syafril Batubara menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Dari fakta-fakta terungkap dalam persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul (35), warga Dusun III RT 000/000, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan Ponisan (47), Jalan Bambu Lingkungan VIII, Desa Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah, dengan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,011 kg.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Yakni, yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Akan menimbulkan banyak korban warga masyarakat bila sampai narkotika tersebut terjual.

Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual maupun penasihat hukumnya (PH), imbuh Syafril, bisa menggunakan haknya selama sepekan untuk melakukan upaya banding, bila tidak terima dengan pidana maksimal tersebut.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya Dedeh Herawati juga menuntut kedua terdakwa agar menjalani pidana mati.

“Belum tahu, Bang. Nanti lah koordinasi dulu kami dengan terdakwanya,” kata Tita, PH kedua terdakwa menjawab pertanyaan awak media usai persidangan, apakah banding atau tidak.

Upah Terdakwa Rp15 Juta

Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (11/3/2020 sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa ditelepon pria bernama Daeng (DPO). Menurut Daeng, ada ‘can’ (job) buat terdakwa untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Medan.

Tergiur akan mendapatkan upah Rp15 juta, terdakwa Syamsul Bahri sore harinya dengan menumpang mobil Daihatsu Luxio berangkat ke Jalan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai dan bertemu Daeng.

Menurut Daeng, seseorang bernama Ponisan nanti akan menemani terdakwa. Terdakwa mendapatkan uang Rp1 juta untuk biaya perjalanan nantinya ke Medan.

Terdakwa Ponisan kemudian diberikan Rp100 ribu untuk beli sabu, sembari menunggu orang yang akan mengantarkan sabu untuk dibawa ke Medan. Sembari menunggu, kedua terdakwa menghisap sabu Rp100 ribu tersebut.

Sekitar pukul 23.54 WIB, dua pria kemudian muncul. Kemudian memasukkan tiga tas ke dalam mobil terdakwa. Mereka memasukkan tas itu ke bawah jok. Sebelum berangkat ke Medan, Daeng berpesan kepada terdakwa Ponisan bahwa nanti dua tas berisi sabu diserahkan kepada Jokowi dan satu tas lagi diserahkan kepada pria bernama Romi.

Dasar lagi apes, ketika melintas melewati rel kereta api tepatnya depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Kamis (12/3/2020) sekitar jam 01.15 WIB, petugas dari BNN menghentikan kendaraan mereka.

Ketika digeledah, ketiga tas tersebut berisi kristal putih dan hasil laboratorium mengandung metamphetamin alias sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment