Rusak Lingkungan, Warga Siulangaling Tolak Aktifitas Tambang di Sungai Parlampungan

masyarakat Muara Batang Gadis

topmetro.news – Akibat dapat merusak lingkungan dan pertanian, seluruh masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) wilayah Siualangaling, sepakat menolak tambang emas ilegal menggunakan excavator yang beraktifitas di sungai Parlampungan.

Surat keberatan yang dari empat desa yang ada di wilayah Siulangaling Kecamatan MBG yakni Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung No. 141/199/KD-LK II/XII/2020 dan No. 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/2020, menyatakan penolakan bersama atas nama unsur masyarakat yang terdiri dari aparat pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, alim ulama, Naposo Bulung beserta mahasiswa yang berada di wilayah Sulangaling. Mereka menolak bersama adanya tambang liar yang terjadi di wilayah Sulangaling dan sekitarnya.

“Tambang Ilegal menggunakan excavator tersebut saat ini sedang beroperasi di pinggiran Sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II. Berbatasan dengan Desa Hutaimbaru,” ujar Izhar Pulungan, salah seorang warga Siulangaling yang juga seorang mahasiswa di Universitas Nasional Jakarta (UNJ) kepada topmetro.news, Selasa (22/12/2020).

Izhar juga menegaskan, untuk menyelematkan lingkungan serta pertanian di desanya, ia akan melakukan aksi unjuk rasa damai ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini.

“Bersama rekan-rekan juang setelah selesai liburan pada Bulan Januari 2021 nanti. Rencananya kita akan melakukan aksi unjukrasa di depan Mabes Polri untuk menyuarakan penolakan aktifitas tambang ilegal yang menggunakan excavator ini,” tegasnya.

Isi Surat Penolakan Tambang Ilegal

Surat penolakan yang ditandatangani empat desa di wilayah Siulangaling | topmetro.news

Ada pun isi surat penolakan adalah:

“Kami atas nama seluruh elemen masyarakat wilayah Sulangaling datang ke hadapan bapak/ibu mengajukan keberatan atas adanya tambang emas ilegal menggunakan excavator yang mulai sejak 18 Desember 2020. Yang diduga berlokasi di kebun milik Ali Imran di pinggiran Sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru.

Masyarakat telah merasakan keresahan atas terjadinya tambang ilegal tersebut mengingat hal tersebut akan merusak lingkungan dan akan membawa efek kerusakan pertanian, terjadinya pendangkalan sungai, keruhnya air sungai yang merupakan sumber air minum masyarakat, tempat mandi dan cuci, ancaman banjir bandang dan tanah longsor serta terancamnya kelestarian ikan yang salah satunya mata pencaharian masyarakat Sulangaling.

Untuk menghindari ancaman tersebut, kami berharap kepada Kapolres Mandailing Natal kiranya dapat menghentikan tambang liar di wilayah Sulangaling dan sekitarnya. Dan kiranya Bapak secepatnya memanggil oknum atas nama Darman warga Padangsidimpuan, Iskandar Pulungan, Sajo Hasibuan dan Ali Amran warga Desa Lubuk Kapundung yang bertugas sebagai koordinator. Untuk dapat mempertanggungjawabkan atas perilaku pengerusakan lingkungan yang telah meresahkan hati masyarakat.”

Dilihat dari surat penolakan tersebut ditandatangani oleh empat kepala desa. Yakni Adanan Lubis, Sakti Pulungan, Hairal dan Anuddin Pulungan. Begitu pun juga, tembusan surat sampai kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara. Juga, Kapoldasu, Bupati Madina, Kapolres Madina dan Kapolsek MBG.

Informasinya, bukan hanya di daerah Sulangaling. Lebih parahnya pembiaran tambang emas ilegal menggunakan excavator di Kecamatan Batang Natal tepatnya di Desa Muara Soma sudah berlangsung lama. Ekosistem air dan gunung tidak dipedulikan. Ratusan excavator beroperasi siang dan malam hari.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment