Mencuri Kabel PT Telkom, Kudun Diangkut Patroli Polsek Medan Barat

Mencuri Kabel PT Telkom

topmetro.news – Kudun (37), ditangkap petugas Polsek Medan Barat. Sebab, warga Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli itu telah mencuri kabel dan inventaris PT Telkom pada Jumat (18/12/2020) subuh.

“Tersangka dipergoki anggota yang sedang melakukan patroli melakukan aksinya di Jalan KL Yosudarso simpang Cilincing, Kelurahan Pulo Brayan,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka dipergoki tengah melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial W yang kini buron.

Tersangka Mencuri Kabel PT Telkom Dengan Cara Menggali Tanah

“Tersangka kita dapati sedang menggali tanah bersama temannya yang sedang kita buru,” sebut Afdhal.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diduga sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

Bersama tersangka disita barang bukti potongan kabel tanam primer dan barang inventaris milik PT Telkom, 1 becak motor barang, 1 cangkul, 1 gergaji besi, 1 obeng, dan 3 pisau cutter.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment