JPU Banding, Oknum Petugas Polrestabes Medan Dituntut 7 Tahun dan Divonis 3 Tahun

vonis majelis hakim

topmetro.news – Tidak terima dengan vonis majelis hakim, JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan menyatakan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Banding JPU-nya, Bang,” tegas Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, menjawab konfirmasi wartawan via sambungan WhatsApp (WA), Senin (28/12/2020).

Pada persidangan sebelumnya di PN Medan, terdakwa Andi Arvino (35), oknum anggota petugas dari Polrestabes Medan dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.

Selain itu warga Aspol Bandar Selamat tersebut juga terkena tuntutan membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan bila denda tidak terbayar, maka harus ganti dengan pidana penjara enam bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Namun majelis hakim dengan ketua, Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum.

Terdakwa Andi Arvino menurut keyakinan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Yakni pidana Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan ketiga.

Oknum petugas Polrestabes Medan itu dalam persidangan secara virtual kemudian kena pidana tiga tahun penjara.

Blok B RTP

Sementara mengutip dakwaan JPU Rizqi Darmawan, pada Februari 2020 setelah menerima sabu dari seseorang di Jalan Kapten Muslim Kota Medan, terdakwa kemudian membawanya ke Blok B Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Untuk kemudian diberikan kepada Benget (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Terdakwa pun mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu dari Benget.

Setelah itu terdakwa juga memperoleh uang Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu seberat 1 gram di Jalan Aksara Kota Medan. Terdakwa Andi Arvino kemudian memberikan Rp500 ribu kepada penjual sabu. Sisanya (Rp500 ribu) sebagai upah untuk terdakwa.

Sabu tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi Wilson juga di Blok B RTP Polrestabes Medan.

Propam

Dugaan keterlibatan Andi Arvino belakangan ‘tercium’ jajaran Sat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan. Pada tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 10.30 WIB saksi Ahmad Haidir Harahap bersama saksi Bukhori dan saksi Deni Hamdani (anggota Polrestabes Medan) melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino.

Tim Sat Propam menemukan satu pipet berisi sisa narkotika jenis sabu dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL Sus Polri milik terdakwa. Kemudian ada 1 unit handphone Nokia warna hitam type 105 di dalam rak lemari terdakwa. Dalam interogasi terdakwa mengaku, bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

Hasil penelitian laboratorium, sisa serbuk putih pada pipet tersebut mengandung metamphetamin, populer dengan sebutan: sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment