BB Berikut Tersangka Bupati Labura dan Stafnya Dilimpahkan ke Penuntut KPK

Tim Penyidik KPK

topmetro.news – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1/2021), melaksanakan penyerahan tahap II. Yakni barang bukti (BB) berikut tersangka Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan seorang stafnya, Agusman Sinaga ke Tim Penuntut Umum KPK.

Penyerahan tahap II tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan teks WhatsApp (WA), petang tadi, karena berkas kasus dugaan tindak pidana rasuah terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Baik secara formil maupun materil.

Penahanan selanjutnya adalah kewenangan Tim JPU KPK. Masing-masing tersangka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021.

Bupati akrab dengan panggilan H Buyung menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Agusman Sinaga, juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Kaban PPD) Pemkab Labura menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam waktu 14 hari kerja, imbuh Ali Fikri, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan. Untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

Selama proses penyidikan, Tim KPK telah memeriksa sejumlah 77 orang saksi. Di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura.

Berita sebelumnya, orang pertama di Pemkab Labura tersebut sangkakan melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka menyusul adanya bukti permulaan yang cukup,

Pengembangan OTT KPK

Terseretnya nama H Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.

Tersangka Khairuddin diduga kuat ikut dalam pusaran suap diduga kuat melibatkan salah seorang staf di Kemenkeu, Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara-red).

Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan sebesar Rp504.734.540.000.

Tersangka Khairuddin Syah Sitorus kemudian menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. Tujuannya guna membahas potensi bisa dimasukkan ke Kementerian Keuangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment