Cacat Formil, Beda Posita Diuraikan Beda Pula Petitum Tuntutan 3 dari 9 Terdakwa 327 Kg Ganja

Surat tuntutan JPU

topmetro.news – Surat tuntutan JPU dari Kejati Sumut terhadap delapan oknum personel Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil yang didakwa sengaja ‘melepas’ pemilik 327 kg narkotika golongan I jenis daun ganja kering dinilai cacat formil.

Hal itu diungkapkan Salman Alfarizi Simanjuntak selaku ketua tim penasihat hukum (PH) para terdakwa ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan secara virtual di Cakra 7 PN Medan, Selasa petang (5/1/2021).

Dua terdakwa dalam petitum tuntutan JPU (pembaca tuntutan adalah Anita-red) meminta agar masing-masing kena pidana mati yakni Bripka Witno Suwito dan warga sipil Edi Heriyanto Ritonga alias Gaya. Serta terdakwa lainnya Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan dapat tuntutan pidana seumur hidup.

Artinya ketiga terdakwa dituntut dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup.

Sebab dalam Pasal 115 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, ancaman maksimal tidak ada pidana mati. Yang ada pidana 20 tahun dan seumur hidup.

“Surat tuntutan cacat norma, secara formal. Ada apa dengan rekan JPU? Diurai semua unsur yakni barang siapa, tanpa hak membawa, mengangkut dan seterusnya, namun dalam petitumnya diminta agar ketiga terdakwa pidana Pasal 114,” kata Salman.

Bagaimana mungkin suatu tuntutan pidana mati, tapi tidak ada penjelasan secara mendetail apa peran masing-masing terdakwa sehingga dapat tuntutan mati atau seumur hidup. Harus terurai. Misalnya tidak mendukung program pemerintah. Pertanyaan selanjutnya, imbuhnya, apakah setiap orang tidak mendukung program pemerintah harus terkena pidana mati?

6 Terdakwa dan BB

Kejanggalan lainnya atas nama enam terdakwa Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite yang kena tuntutan masing-masing 20 tahun penjara (pidana Pasal 115 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika-red). Namun tidak memasukkan keterangan mereka sekaligus sebagai saksi alias saksi mahkota.

Kejanggalan lainnya, JPU dengan ‘motor’ Abdul Hakim Sorimuda Harahap tidak pernah menghadirkan saksi pelapor Ali Akbar Daulay. Kemudian, 327 kg ganja kering yang jadi barang bukti (BB) dalam perkara aquo, sama sekali tidak pernah JPU perlihatkan di persidangan.

“Semoga masing-masing Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa perkara aquo berani memberikan terobosan hukum dan memakai hati nurani. Agar bentangkan keadilan. Seharusnya para terdakwa dapat penghargaan buat negara ini,” pungkasnya.

Usai pembacaan pledoi, Hakim Ketua Tengku Oyong menunda persidangan, Rabu (6/1/2020), untuk mendengarkan penyampaian replik dari JPU maupun duplik dari tim PH terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment