TOPMETRO.NEWS – Maling ikan cupang atas nama Miswadi alias Adi (37) dan M Roy Sandika alias Roy (22) tak bisa berbuat banyak. Mereka dibekuk polisi atas sangkaan mencuri ikan cupang. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Info di kepolisian, kedua pelaku terekam CCTV ketika sedang mencuri ikan cupang milik Satria Wibowo (33) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan yang sama, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Atas laporan ke polisi, tim Polsek Firdaus meringkus kedua tersangka di tempat terpisah.
Turut diamankan barang bukti 110 ekor ikan cupang yang disikat pelaku dari lokasi ternak ikan milik korban, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
AKP Idham Khalik, Kapolsek Firdaus mengatakan, pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap pelaku.
“Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama Miswadi. Saat dilakukan interogasi cepat, Miswadi akhirnya mengakui perbuatannya bersama M Roy Sandika,” sebut AKP Idham.
Setelah dikejar, akhirnya Roy berhasil diciduk saat bersembunyi di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata polisi.
TOPIK SERUPA | Kepergok, Sianipar Tewas Ditikam Maling
Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, tewas ditikam maling. Begitulah nasib seorang pemuda bernama Jonsian Sianipar alias Ian alias Jonson alias Sianipar (28). Warga Kota Medan itu tewas ditikam ‘tamu tak diundang’ yang masuk ke rumahnya, Selasa (29/12/2020) pagi.
Diduga korban yang beralamat di Lingkungan 24 Kilometer 20, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan itu memergoki maling yang masuk ke rumah lalu ditikam para pelaku yang diduga berjumlah dua orang.
reporter | jeremitaran
sumber | lintangnews