Dua Kali Digauli Bapak Tiri, Remaja 13 Tahun Hamil 6 Bulan

digauli bapak tiri

TOPMETRO.NEWS – Digauli bapak tiri, si korban lantas mengandung. Kini usia kandungannya pun memasuki 6 bulan. ”Saya melakukan pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan untuk yang kedua kalinya dua minggu setelah kejadian. Saat itu keadaan rumah sedang sepi.”

‘Begitulah pengakuan Suwardi (48) warga kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di hadapan polisi.

Pria bejat ini ditangkap polisi karena sudah menyetubuhi anak tirinya sebut saja Z (13) sebanyak 2 kali dan mengakibatkan korban hamil 6 bulan.

Tersangka pun diamankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba atas laporan masyarakat dan ibu kandung korban, Selasa (12/1/2021) dengan dibantu jajaran Polsek Tungkal Jaya.

Mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, Kanit PPA Polres Muba Ipda Rini Agustini mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan laporan dari ibu korban atas kejadian tersebut.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu sehingga kini korban hamil 6 bulan,” katanya.

Diceritakan Rini dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

“Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WiB, pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya, pelaku mengancam korban, agar tidak memberi tahukan kejadian itu kepada ibunya ataupun orang lain,” jelas dia.

Tak cukup sampai di situ, sambung Rini, pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban.

“Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban keranjang, sehingga korban terjatuh, lalu menindih korban dan menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Mendapat informasi itu, lanjut Rini pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

“Ya,setelah tahu keberadaan pelaku Polsek Tungkal Jaya berkoordinasi dengan kades dan kadus mengamankan pelaku, dan dilimpahkan kepada pihak kita Unit PPA,” terangnya.

“Ya untuk ayat 1 pelaku diancam 15 tahun dan ayat 3 nya sepertiganya dari 15 tahun yakni 5 tahun UUD 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak.”

TOPIK SERUPA | Nasib Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Selama 12 Bulan

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, bejat! Setahun dicabuli ayah tiri berinisial MS (28) yang merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya ini.

Ya, dia dilaporkan tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 10 tahun. Parahnya lagi, kelakuan tak bermoral itu dilakukannya sejak setahun terakhir hingga akhirnya perbuatan itu diketahui warga sekitar.

AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK, Kapolsek Bagan Sinembah yang disampaikan Ps Kanit Reskrim Ipda YU Sormin SH membenarkan kasus cabul itu.

reporter | jeremitaran
sumber/foto | SumselPost

Related posts

Leave a Comment