Terdakwa Pembunuh 2 Anak Tiri Tiba-tiba ‘Loyo’ Dituntut 15 Tahun Penjara

terdakwa pembunuh anak tiri

topmetro.news – Rahmadsyah (29), terdakwa pembunuh dua anak tiri, tiba-tiba terlihat ‘loyo’ setelah dapat tuntutan 15 tahun penjara oleh JPU Chandra Naibaho dalam sidang secara daring di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (13/1/2021).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana Pasal 338 KUHPidana diyakini telah memenuhi unsur.

Warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tersebut menurut keyakinan JPUS bersalah telah ‘menghabisi’ nyawa kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Rahmadsyah didampingi penasihat hukumnya Kartika Sari pun tiba-tiba ‘loyo’ tertunduk lemas.

Selanjutnya, majelis hakim dengan ketua, Denny Lumbantobing pun menunda persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun PH-nya.

Anak Minta Uang

JPU dalam dakwaan menguraikan, terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut, Jumat (19/6/2020) lalu, saat bersama korban, Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada dalam kamar rumah.

Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban sedang tidak berada di rumah karena masih bekerja. Biasanya pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB. Biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek mereka.

Kedua bocah tersebut pulang ke rumah hendak meminta uang jajan untuk beli es krim kepada ayah tirinya, yang sedang asik menonton televisi. Namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang.

Muda dan Cantik

Namun setahu bagaimana kedua korban berkata, “Sudahlah ayah pelit kali. Cari ayah barulah kami. Mama kan masih muda, masih cantik.”

Mendengar perkataan itu Rahmadsyah spontan kesal dan emosi. Langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan. Lalu secara bersamaan terdakwa membenturkan kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima. Sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai.

Karena masih ada pergerakan, terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatahilah sebanyak empat kali. Kemudian menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara lima kali. Sehingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

Setelah memastikan kedua korban tidak bernafas lagi, terdakwa kemudian menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment