Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Pemilik Narkoba

Polsek Sunggal

topmetro.news – Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil membekuk seorang pria berinisial BH (25) warga Jalan Bunga asoka Kelurahan Asam kumbang Kecamatan Medan Selayang dan teman wanitanya NA (28) warga Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal DS, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 16.00 wib di kawasan Jalan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan.

Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di Mapolsek Sunggal, Sabtu (16/1) sekira pukul 15.00 wib.

Diungkapkan Budiman, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

Polsek Sunggal Temukan Sabu Dari Tangan Tersangka NA

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Reskrim Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan guna memastikan laporan warga tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya pihak kepolisian melakukan patroli. Saat itulah, petugas melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Polisi yang curiga, segera menginteogasi keduanya. Saat digeledah, polisi menemukan 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut.

Baca Juga: Pengedar Ganja Meringkuk di Polsek Sunggal

Kepada pihak kepolisian, kedua baru membeli barang haram tersebut dari seseorang. Rencananya, ujar NA, sabu tersebut akan dikonsumsi bersama BH.

Untuk perkembangan lebih lanjut, ucap Budiman, kedua tersangka langsung diboyong polisi ke Mapolsek Sunggal ditanyai laki laki dan perempuan tersebut mengaku bernama BH dan NA dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya untuk digunakan bersama dengan BH.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Budiman.

Repoter | Dian

Related posts

Leave a Comment