Asimilasi Penanggulangan Covid-19, 8 Napi Di Rutan Kelas IIB Singkil Hirup Udara Bebas

Asimilasi Penanggulangan Covid-19, 8 Napi Di Rutan Kelas IIB Singkil Menghirup Udara Bebas

topmetro.news Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Karena dasar regulasi tersebut sebanyak delapan orang warga binaan di Rutan kelas IIB Singkil mendapat asimilasi pembinaan diluar Rutan.

“Hari ini kita membuat acara pemberian pembinaan kepada Napi untuk Asimilasi diluar Lapas tahap I sebanyak 8 orang,” ucap Azwir. Kepala Rutan Kelas IIB Singkil. pada Rabu (20/01/2021).

Tujuan asimilasi ini untuk penanggulangan Covid 19, yang dimana nantinya para Napi ini akan kembali kerumah dengan tetap melapor kepada pihak Rutan sebulan sekali sampai masa tahannya selesai.

Pembinaan Asimilasi ini diberikan kepada Napi yang memiliki masa kurungan dibawah lima tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang terdiri dari Pidana Umum.

“Mereka tidak bebas bersyarat atau bebas murni, hanya saja mereka boleh pulang dengan menerapkan protokol kesehatan dan tetap melapor kepada kita setiap bulannya,” ujar Azwir.

Reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment