Pria Ini Cabuli 13 Anak, Terancam Hukuman Kebiri

Terancam hukuman kebiri

TOPMETRO.NEWS – Terancam hukuman kebiri. Begitulah nasib pria ini yang tega mencabuli 13 orang anak. Korban pencabulan yang dilakukan oknum marbot cabul masjid di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu kian hari ternyata bertambah. Sebelumnya cuma lima orang. Setelah pendalaman kepolisian, kini menjadi 13 orang anak.

Terancam Hukuman Kebiri Sesuai Aturan Pemerintah

Sang pelaku terancam hukuman berat. Dikenakan UU Perlindungan Anak dan juga direkomendasikan untuk disuntik kebiri kimia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebiri kimia untuk para predator seksual.

Data bertambahnya korban diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Dia membenarkan ada 13 anak yang menjadi korban pencabulan dari pelaku berinisial NF (51).

“Total 13 orang. Semuanya di bawah umur,” kata Syahduddi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon di Sumber, Rabu (20/1).

Kapolresta mengatakan sebanyak 9 korban sudah diambil keterangannya oleh penyidik, sementara 4 lainnya akan diperiksa secara bertahap.

TOPIK SERUPA | Di Deliserdang, Ayah Cabuli Anak Kandung Dijadikan Budak Seks

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, tega cabuli anak kandung, inilah yang dilakoni pria berinisial SS (44) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan, Pantai Labu, Deliserdang (DS). Dia dibekuk Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang Rabu (14/10/2020) atas dugaan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri.

Informasi diperoleh, diamankannya SS bermula dari adanya laporan Khairiah (47) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan, Pantai Labu, Deliserdang, korban yang merupakan anak kandung pelapor sebut saja namanya Bunga (18) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan telah dicabuli suaminya yang merupakan ayah kandung dari korban.

penulis | jeremitaran
sumber/foto | radarcirebon

Related posts

Leave a Comment