Dua Kurir Narkoba di Tebingtinggi Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Dua Kurir Narkoba di Tebingtinggi Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Topmetro.news – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua kurir narkoba di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku kurir narkoba yang ditangkap yakni, MHR alias Rinaldi alias Habib (22), warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, ditangkap diduga saat hendak transaksi menjual narkoba jenis sabu, pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Tepatnya di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak,  Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Sedangkan temannya Burhan (63) merupakan warga Jalan Badak Bejuang, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebingtinggi. Ditangkap tak jauh dari rumahnya saat menjual narkoba jenis daun ganja kering. Tepatnya di Kampung Semut, Kota Tebingtinggi, diwaktu yang sama.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, pada Minggu (24/1/2021) siang mengatakan, polisi juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil berklip yang  berisi serbuk kristal. Diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu buah tas berwarna merah jambu berisi satu plastik kresek berlakban kuning berisi daun, biji dan ranting Ganja kering sebanyak 210 paket siap jual, dua buah gunting, satu buah hekter dan 2 kotak anak hekter serta uang sebesar Rp. 130 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.

Transaksi Narkoba

Penangkapan kedua tersangka berawal saat pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi jual beli Narkoba  di Jalan Taman Makam Pahlawan, terang Kasubag.

Mendapat informasi, lanjut  Nainggolan, polisi segera menuju lokasi dan menemukan tersangka Rinaldi sedang melintas dilokasi. Kemudian, petugas menemukan satu bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal dari badan Rinaldi. Diduga narkotika jenis sabu yang sempat  dibuang pelaku ke bawah tanah.

Tambahnya, beber Nainggolan, karena curiga dan tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan plastik yang sempat dibuang pelaku.

Tak bisa mengelak lagi, tersangka akhirnya mengambil barang haram tersebut. Ia mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Dibeli dari Rijal  (DPO), warga Kampung Semut.

Kemudian, disaat dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut, Polisi menemukan tersangka Burhan, sedang berjalan dengan  membawa 1 buah tas.

Merasa curiga, kata Nainggolan, tersangka kurir narkoba itu lalu diperiksa. Saat itulah, polisi menemukan 1 bungkus  plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, beserta  uang sebesar Rp 130.000, didalam tas Burhan, terangnya

“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi, guna menjalani proses selanjutnya,” tutur Nainggolan.

Kepada tersangka MHR alias Rinaldi, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tebtang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sementara terhadap tersangka Burhan, akan dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam kurungan penjara diatas 5 tahun.

 

Reporter | Ewan

Related posts

Leave a Comment