Istri Bantu Suami Memerkosa, Jemput Korban dan Lepaskan Bajunya, Nih Motifnya

Istri Bantu Suami

TOPMETRO.NEWS – Istri bantu suami berbuat bejat? Begitulah sepasang suami istri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial AF (30) dan YN (40), yang akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (23/1/2021). Selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial S (26).

AKP Chairul Amri Nasution, Kasat Reskrim Polres Bukittingi mengatakan, AF memerkosa S dua kali pada tahun 2020 lalu.

Namun pelecehan seksual sudah dilakukan AF terhadap S sejak 2018.

”Dia kerap melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak 2018,” kata AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).

Chairul mengatakan, tersangka AF dan korban S bekerja di toko yang sama di Bukittinggi. AF mengancam S agar menuruti kemauannya.

”Korban itu terpaksa menuruti dan mengikuti karena diancam, karena korban ini benar-benar orang tidak mampu, orang tuanya buruh kasarlah. Orang tuanya diancam mau dibunuh sama tersangka laki-laki ini. Kemudian pada 2019 berlanjut,” ujarnya.

Sambung Chairul, pemerkosaan baru terjadi tahun 2020. Pemerkosaan pertama, tersangka AF sendiri yang membawa korban ke rumahnya.

Pada pemerkosaan kedua, AF dibantu isterinya, YN.

”Yang kedua 11 Desember 2020, istri tersangka ini menjemput korban, memaksa korban dan mengancam korban untuk ikut ke rumahnya. Istri membuka seluruh baju korban. Istri tersangka ini mengatakan, ‘Kau puaskan suami saya’. Sebelum melakukan itu, isteri ciuman dulu dengan suaminya. Dan yang membantu beli kondom juga isterinya,” ujarnya.

Kepada polisi, YN mengaku membantu suaminya memerkosa korban, karena takut diceraikan suaminya.

”Ternyata isterinya diancam suaminya, bila tidak menuruti keinginannya, akan diceraikan. Akhirnya menuruti kemauan suaminya,” ujarnya.

Kedua tersangka juga merekam aksi bejatnya itu.

”Barang bukti yang kita amankan itu ada dua unit HP dari tersangka laki-laki dan tersangka perempuan, karena tersangka laki-laki dan perempuan ini ada merekam kejadian itu,” jelasa Chairul Amri Nasution.
Barang bukti lain yang disita sepedamotor yang digunakan tersangka perempuan untuk menjemput korban. Selain itu, ada barang bukti berupa pakaian.

”Pakaian korban satu set dan pakaian tersangka satu set,” ujarnya.

”Pasal yang kita terapkan itu sama (terhadap dua tersangka), 285 ce 289, untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun,” ujar polisi.

TOPIK SERUPA | Istri Keluar Rumah, Suami Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, perkosa adik ipar, itulah yang dilakoni seorang pria berinisial FR.

Warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini dilaporkan tega perkosa adik ipar sendiri. Ironisnya aksi bejat pelaku dilakukan di rumah saat sang istri sedang keluar rumah.

Diketahui, korban asusila itu berinisial AA (14) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

penulis| jeremitaran
sumber/foto | tribun/detik/goriau

Related posts

Leave a Comment