topmetro.news – Tiga orang pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk aparat Reskrim Polsek Sunggal. Ketiganya, diringkus di salah satu rumah kosong di zjalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang baru-baru ini.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) sore di Mapolsek Sunggal.
Dijelaskan Budiman, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ketiganya.
Polisi Intai Tiga Pengedar Sabu
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para terduga pelaku yaitu di sebuah rumah milik AB. Selanjutnya, polisi dipimpin langsung AKP Budiman, Panit Ipda Bambang beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Di dalam rumah tersebut, kami berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abdul Hamid Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) warga Komplek Abd Hamid Desa Lalang,” tegas Budiman.
Selain membekuk ketiganya, lanjut Budiman, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 12 paket diduga narkotika jenis sabu, 3 unit hp, 1 gunting, 1 jarum dan 1 buku catatan penjualan narkotika.
“Ketiga orang tersebut, telah kita tahan di sel Mapolsekta Medan Sunggal,” tutur Budiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketuganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar,” tandas Budiman.
Reporter | Dian