Perkara Pasutri Curi HP Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Kata Polisi

penumpang bus

topmetro.news – Perkara kasus pencurian handphone (HP) di Mall Suzuya oleh Pasutri (pasangan suami istri) yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (31/1/2021), menjelaskan, kasus pencurian HP di Mall Suzuya itu dilaporkan korban Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.

Dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), SN (26) dan MF (25), warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.

“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan, setelah mengambil HP milik korban dan hanya berselang empat menit, pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya. Ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV di dalam Mall Suzuya.

Polisi Sebut Penyidik Tidak Ada Meminta Duit Terkait Perkara Pasutri

“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban, red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak Mall Suzuya telah mengumumkan beberapa kali ada orang yang kehilangan handphone,” ungkapnya.

Hadi juga membantah dalam kasus pencurian HP ini Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.

“Tidak benar penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” tegasnya.

“Kasus pencurian handphone di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment