Dikendalikan Napi Asal Sumut, 23 Kg Sabu dan 19.937 Butir Ekstasi Gagal Edar

Dikendalikan napi asal Sumut

TOPMETRO.NEWS – Dikendalikan napi asal Sumut aparat kepolisian dari Polres Dumai, Riau menggagalkan pengiriman 23 kilogram sabu dan 19.937 butir pil ekstasi dari Malaysia. Parahnya barang haram itu dikendalikan seorang narapidana dari Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara.

Pengungkapan itu dilakukan pada hari Jumat (12/2/2021). Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada aktifitas pengiriman narkoba di pelabuhan tikus, yang berada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Atas informasi itu, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, didampingi Wakapolresnya, Kompol Ernis Sitinjak, dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, langsung melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Saat tengah melakukan pengintaian, petugas melihat satu unit mobil Toyota Rush, yang mencurigakan, yang dikawal satu kendaraan roda dua Yamaha Vixion, melintas dengan kecepatan tinggi.

Segera petugas memburu dan setelah berhasil menghentikan laju dua kendaraan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan didalam mobil. Hasilnya, di dalam bagasi mobil, ditemukan 23 bungkus narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam kemasan teh Cina. Kemudian ada juga 4 bungkus besar pil ekstasi.

Atas temuan itu, petugas langsung meringkus pengemudi mobil yang berinisal ARH (29), dan pengemudi kendaraan roda dua berinisal SN (48).

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kalau barang haram itu dijemput dari daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis. Atas perintah atau suruhan, seorang berinisal M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara.

Diketahui, narapidana tersebut masih menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

“Sabu dan pil ekstasi itu rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari pengendali M, yang berada di Rutan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/2/2021).

Selanjutnya Sunarto menyampaikan, dari penangkapan itu, ada sebanyak 23 kilogram sabu dan 19.937 butir ekstasi yang diamankan.

Sementara terhadap dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

TOPIK TERKAIT | Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Sepatu dan Kado

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap upaya penyelundupan narkoba dengan modus disembunyikan dalam sepatu. Satu dari 11 tersangka terpaksa ditembak mati karena mengancam keselamatan petugas.

“Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan di sepatu dan paket kado, mengingat saat ini menjelang perayaan perayaan Natal,” sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020).

penulis | jeremitaran
sumber/foto | GoRiau/tribunpekanbaru

Related posts

Leave a Comment