Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di RSU Kumpulan Pane

TOPMETRO.NEWS – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus pengadaan Oksigen Central RSU Kumpulan Pane anggaran APBD tahun 2015 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, Rabu (3/5).

Kedua tersangka adalah  Muhammad Yamin (MY) Pandi sugara (PS) dan ,yang merupakan rekanan  dan pelaksanaan Oksigen Central RSU Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Fajar Rudi Manurung melalui Kasi Pidsus Edi Tarigan, membenarkan atas penahan terhadap kedua tersangka.

“Keduanya ditahan karena terlibat kasus  korupsi pengadaan dan pelaksanaan Oksigen Central RSU Kumpulan Pane yang merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah,” ujar Edi Tarigan, sembari megatakan kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II B kota Tebing Tinggi.

Namun Edi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai jumlah pasti kerugian negara akibat perbuatan tersangka.

“Terkait besaran dana yang di korupsi, nanti saja waktu dipersidang.
Kita juga terus melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat. Dalam waktu dekat kita akan panggil,” tegas Edi Tarigan.(TMD/erwan)

Related posts

Leave a Comment