Dua Maling Jual Keyboard ke Polisi

maling keyboard

topmetro.news – Dua maling keyboard yang mencuri di tempat kos Jalan Tuamang No. 224, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung diringkus petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan.

Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan polisi di Jalan PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, kemarin. Keduanya adalah, M Irvan (44), warga Jalan Tuamang dan M Salem (36) warga Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung.

Kanit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan Sahputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan penghuni kos, Sortalina Saragih (23) karena kehilangan keyboard merk Yamaha PSR E364 di kamar kosnya.

Korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti LP/385/II/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 20 Februari 2021.

“Kedua tersangka mencuri keyboard dengan cara membobol kamar kos saat ditinggal pergi korban. Mereka merusak pintu depan dan kamar lalu masuk mengambil keyboard milik korban,” terang Yunnan kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Dari laporan korban, lanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan mengecek TKP. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi adanya orang yang akan menjual keyboard seharga Rp5 juta. Selanjutnya, personel menyamar sebagai pembeli dan diketahui jenis serta merk keyboard yang dijual sama persis dengan milik korban.

“Personel lalu melakukan kesepakatan dengan kedua pelaku untuk membeli keyboard itu dan bertemu di Jalan PWI Desa Sampali. Saat bertransaksi dan keyboard diberikan, keduanya langsung kita tangkap,” sebut Yunan.

Kata Yunnan, kedua maling tersebut lalu diboyong dan diamankan beserta barang bukti. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mencuri dari kamar kos korban bersama seorang rekannya lagi yang saat ini masih diburu.

“Pelakunya berjumlah 3 orang, 2 berhasil ditangkap dan 1 orang lagi sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” tandasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment