Topmetro.news – Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah menyebutkan langkah Pemko Medan untuk mengurangi gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan kurang tepat. Apalagi saat ini masyarakat umumnya tengah dihadapi kondisi pandemi Covid 19.
“Keputusan itu sangat tidak tepat, apalagi pada situasi pandemi Covid-19 saat ini. Semua sisi kehidupan sulit,” ungkap Bahrumsyah kepada wartawan.
Dia berharap, gaji PHL tersebut dapat dinaikkan, mengingat Pemko Medan memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 mencapai Rp500 miliar. “Pemko Medan harus mengevaluasi kembali pada P-APBD, karena ini sangat penting,” imbuhnya.
Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, kata Bahrumsyah, semua orang diminta menjaga kesehatan guna menangkal penyebaran Covid-19. “Kalau hanya Rp2,6 juta yang dibawa pulang, untuk makan saja tidak cukup, bagaimana pula untuk puding (menjaga kesehatan tubuh, red). Belum lagi untuk anak yang sekolah. PHL di suruh kerja maksimal, tetapi gaji di kurangi. Ini tentu tidak akan cukup, karena PHL hanya mengandalkan gaji dari sini dan tidak ada gaji lain,” tandasnya.
Seyogianya, Pemko Medan memberi stimulus bagi PHL dalam kondisi pandemi Covid 19. “Orang lain saja kita kasi stimulus berupa bansos. Harusnya PHL itu juga diberi stimulus,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, dalam surat edarannya Nomor 900/0647 tertanggal 9 Februari 2021, memutuskan honorarirum Pegawai Harian lepas (PHL) di jajaran Pemko Medan sebesar Rp3.000.000, dengan rincian untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp2.662.800.
Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain keterbatasan APBD Kota Medan tahun 2021 akibat dampak pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya menjadi beban APBD, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dalam sistem penggajiannya di setarakan dengan gaji pokok golongan II/a yaitu sebesar Rp2.022.200.
Reporter : Thamrin Samosir