Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Perpres izin investasi miras

topmetro.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres (Peraturan Presiden) izin investasi miras (minuman keras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat. Seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah sempat mengeluarkan perpres soal investasi miras tersebut. Namun dalam perpres terbaru pengusaha bisa membuka usaha minuman keras.

Namun, investor harus memenuhi dua persyaratan, apabila hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat berlaku di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Tentunya dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Penolakan Perpres Miras

Presiden Joko Widodo sempat mengizinkan pembukaan investasi minuman keras atau miras di empat provinsi. Izin tersebut tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak bersikeras bahwa rencana tersebut dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Ormas-ormas keagamaan menjadi pihak yang sangat lantang menolak aturan tersebut. Di antaranya datang dari PBNU, PP Muhamamdiyah hingga MUI.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menilai seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun kini sebaliknya, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras.

Lalu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa miras merupakan barang haram bagi Umat Islam. Baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.

BACA | Angka Kejahatan Siber Naik 4 Kali Lipat Selama Pandemi

Senada, Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar menilai miras merupakan minuman yang haram bagi semua ajaran agama. Karena memiliki dampak dan efek samping buruk.

Tak hanya itu, gelombang penolakan Perpres izin investasi miras juga muncul dari sejumlah parpol dan lembaga-lembaga resmi pemerintah di Papua.

sumber | CNN Indonesia

Related posts

Leave a Comment