Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dibentuk di Kabupaten Sergai

Tim GTRA Dibentuk di Kabupaten Sergai

Topmetro.news Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengatakan pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
Dengan adanya Tim Gugus Tugas Agraria (GTRA), semoga hal itu dapat terwujud segera, ujar Darma Wijaya ketika membuka acara GTRA yang dilangsungkan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (8/3/2021).

Disebutkan Darma, manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan GTRA ini, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria. Serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya itu, GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.

Menyoroti jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) yang sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali. Nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, ujarnya.

Jalankan Tugas

Lanjutnya, selama ini aset Pemkab Sergai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Berharap GTRA dapat menjalankan tugasnya untuk menata aset dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Sergai.

Selain masalah pertanahanan, pada kesempatan ini juga disampaikan agar masyarakat memahami jika tanggungjawab perbaikan akses jalan. Bukan hanya ada di pemerintah. Namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU.

Sementara Kepala Kantor BPN Sergai, Joko Sutari, SH menyebutkan pembentukan GTRA ini merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.

Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN. Katanya dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.

Hal senada diungkapkan Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan, saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA.

Artinya, ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset juga penataan aset. Karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan konflik agraria. Dengan adanya GTRA ini. Semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik.

Hadir dalam kesempatan itu Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan, Kepala BPN Sergai Joko Sutari, SH. Serta para Kepala OPD.

Penulis : Erris

Related posts

Leave a Comment