Perkara ITE Ketua KAMI Medan Alot, Ahli Bahasa: Istilah ‘Wereng Coklat’ Saat Demo Ditujukan ke Polri

unsur kebencian

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara postingan mengandung unsur kebencian menjerat Khairi Amri, selaku Ketua Grup WhatsApp (WA) Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Medan, Rabu petang (10/3/2021), berjalan alot di Cakra 2 PN Medan.

Kali ini tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Medan menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, T Kasa Rullah Adha

Dalam hitungan menit suasana sidang di Cakra 2 PN Medan, Rabu (10/3/2021) tampak alot dan menghangat. T Kasa Rullah Adha langsung mendapat cecaran sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum (PH) terdakwa Khairi Amri.

Istilah Wereng Coklat

Menurut ahli bahasa tersebut, istilah ‘wereng coklat’ yang disingkat dengan ‘wercok’ pada postingan terdakwa di Grup WA KAMMI Medan ditujukan kepada institusi Polri.

Sebab postingan (berisikan percakapan terdakwa dengan anggota grup WA-red) tersebut bertepatan dengan aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan Gedung DPRD Sumut. Di mana aparat kepolisian berpakaian dinas coklat berjaga-berjaga.

“Kalau dikatakan ‘wereng coklat’ pada saat menggelar demo penolakan UU Omnibus Law dan ada aparat kepolisian di situ secara pengetahuan saya tujuannya kepada aparat polisi,” katanya.

“Kecuali tadi, misalnya tanda kutip dia (terdakwa) menggunakan kata wereng coklat pada saat di sawah. Kan tidak mungkin menuju kepada kepolisian. Tapi menuju hewan wereng coklat,” lanjutnya, menjawab pertanyaan Ketua Tim JPU Arif Susanto yang hadir bersama Nur Ainun Siregar.

Intinya, ahli bahasa itu berpendapat bahwa istilah ‘wereng coklat’ atau ‘wercok’ tersebut termasuk penghinaan kepada institusi Polri.

Dalam kesempatan tersebut salah seorang tim PH terdakwa Khairi Amri meminta penegasan dari T Kasa Rullah Adha, apakah hal itu merupakan kesimpulan pribadi? Atau berdasarkan disiplin ilmu yang ditekuninya sebagai ahli Bahasa Indonesia.

“Itu asumsi saya. Penggunaan istilah ‘wereng coklat’ itu menuju kepada polisi. Bahwasanya polisi bajunya warna coklat,” tegasnya.

“Berarti itu asumsi ahli?” cecar PH terdakwa. Kemudian T Kasa Rullah menimpali, frasa tersebut berdasarkan penggunaannya pada saat kejadiannya apa dan konteksnya apa.

Ahli Hukum Pidana

Seyogianya tim JPU juga akan menghadirkan ahli hukum pidana dari USU Medan Dr Edi Yunara SH MHum guna memberikan pendapatnya dalam lerkara Khairi Amri. Namun Hakim Ketua Tengku Oyong akhirnya menunda hal tersebut.

“Kalau gitu kita tunda ajalah mendengarkan keterangan saudara ahli ini ya penuntut umum? Karena nggak dibawa Beliau ini pula katanya surat penugasan dari pimpinan universitas,” tegas T Oyong.

Postingan (chat) terdakwa dalam Grup WA KAMI Medan di sela-sela menggelar aksi demonstrasi dia hari berturut-turut menolak pengesahan UU Omnibus Law, Kamis dan Jumat (9/10/2020) lalu antara lain, “Gawat x ah… Wercok ini… Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi…. Paranoid ini saya pikir…”

“Bahkan melarang saya hadir ke sana… Saya jawab…. Kelen aja lah yang jangan kesana…. Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD SUMUT sejak 2004…”

“Yg penting KAMI dan PETA tdk ikut2an.” Yang diikuti postingan emoji/gambar jari tangan menunjukkan pesan ke atas dengan maksud agar seluruh anggota grup KAMI Medan turut membenci atau memusuhi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang disamakan penyebutannya dengan “wereng coklat’ disingkat ‘WERCOK’.

Khairi pun kena dakwa dengan pasal pidana berlapis. Primair pertama, Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 14 Ayat (1) Lampiran Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 14 Ayat (2) Lampiran UU Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 160 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment