Poldasu Amankan Belasan Pelaku dan Korban Traficking

TOPMETRO.NEWS – Pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap adanya dua kasus perdagangan orang di Sumatera Utara.Dari penjelasan Kapoldasu Irjen Pol Ryckho Amelza Dhaniel saat berlangsung paparan di depan Gedung Unit Krimum Poldasu, mengatakan, dalam pengungkapan kasus traficking petugas mengamankan 16 orang, pria dan wanita diamankan karena menjadi korban traficking.

“Sebanyak dua kasus perdagangan orang kita ungkap dengan modus operandinya sama dengan cara menawarkan pekerjaan kepada masyarakat tanpa memandang jenis kelamin lalu diseludupkan dengan cara illegal ke Malaysia,” kata Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel kepada sejumlah wartawan pada hari Jumat (5/5) pagi.

Dijelaskannya, dari dua kasus perdagangan manusia itu terungkap pada hari Minggu (7/4) dan Rabu (3/5).

Irjen Pol Rycko Amelza pun menguraikan, jika dalam kasus yang pertama diungkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.Dari lokasi tersebut sebanyak 7 orang diamankan bersama 5 orang korban,” ucap Amelza.

Sementara itu untuk pengungkapan kedua terjadi di kawasan Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Dari sana pun setidaknya 9 orang diamankan sebagai tersangka dan 25 orang menjadi korbannya.

“Dari tersangka ada yang berperan sebagai tekong laut bertugas menyediakan transportasi laut menuju Malaysia. Kemudian ada bertugas sebagai tekong darat berperan untuk menyediakan akomodasi selama menunggu diberangkatkan, kemudian ada berperan sebagai kordinator perekrut dan para perekrut yang sudah ada hampir di seluruh wilayah Provinsi Sumatera dan Jawa,” terang Kapoldasu.

Sementara menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfalah mengatakan, dari penyidikan sementara, dua penyalur TKI ilegal ini sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun. Para korban umumnya berasal dari pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Sumatera Utara.(TM/Bcos)

Related posts

Leave a Comment