Dakwaan Korupsi Rp13,5 M kepada Pengusaha Sawit Beni Siregar, Jelas dan Cermat

pengusaha sawit

topmetro.news – Dakwaan tindak pidana orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara (korupsi) sebesar Rp13,5 miliar terhadap Beni Siregar (39), oknum pengusaha sawit di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sudah jelas dan cermat.

Hal itu diungkapkan Tim Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu dimotori Adlina SH dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan replik. Atau tanggapan atas eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa, Senin (1/4/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan.

Terdakwa yang pengusaha sawit itu, Maret 2013 sampai Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 hingga 2015 bertempat di BRI Agroniaga Kantor Cabang Rantau Prapat memanfaatkan 23 dokumen identitas debitur lainnya untuk mendapatkan pinjaman total ‘plafond’ sebesar Rp13.531.331.643. Sedangkan baki debet (plafon kredit terakhir) tidak dibayar nasabah kepada BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Rp10.374.952.255.

Sementara bunga dan atau denda yang tidak dibayar oleh nasabah Rp3.281.254.341. Dengan demikian, berdasarkan hasil perhitungan auditor Hernold Makawimbang, total kerugian keuangan negara yakni Rp13.531.331.643.

Terdakwa Beni Siregar dijerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberanrasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan replik, majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH melanjutkan persidangan, Senin depan (8/42019). Agendanya pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Tidak Profesional

Mengutip dakwaan penuntut umum, bermula dari temuan hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BRI Agroniaga Pusat pada tahun 2014 terhadap BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat. Ditemukan adanya hubungan antara beberapa orang debitur dalam pengajuan kredit yang menjadi indikasi penggunaan nama-nama orang lain dalam pengajuan kredit oleh satu orang.

Ketika itu, Kukuh Apra Edi selaku Pimpinan Cabang BRI Agroniaga KC Rantauprapat periode 20 Maret 2013 hingga 5 Desember 2013 dan Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang BRI Agroniaga Kantor Cabang Rantauprapat periode tanggal 01 Desember 2013 hingga 20 April 2015 (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah). Kedua mantan petinggi di bank milik pemerintah tersebut dinilai tidak profesional dalam pemberian kredit.

Kolektibilitas kredit terdakwa Beni Siregar dan 23 debitur mulai menurun. Bahkan setelah diverifikasi kepada salah satu debitur yaitu Sofyan Hadi Ritonga, mengaku bahwa dirinya hanya disuruh terdakwa Beni Siregar,.

Hasil kunjungan saksi Ari Wibowo selaku Kabag Restrukturisasi BRI Agroniaga dan tim ke tempat usaha ke-23 debitur dengan jenis pinjaman kredit investasi kebun, ternyata tidak ditemukan. Alias diduga kuat diktif. Demikian halnya dari 40 Surat Hak Milik (SHM) yang menjadi agunan. Dimana 25 lokasi SHM di antaranya, tidak ditemukan lokasinya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment