Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pemilik Sabu

Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pemilik Sabu

topmetro.news Zulhamsyah Lubis (26), warga Jalan Pertahanan Patumbak diringkus petugas Polsek Medan Baru dari tempat terpisah dan waktu hampir bersamaan, Selasa (9/3/21) lalu. Sebab, pria pengangguran itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (16/3/2021) menyebutkan, mulanya petugas mengamankan Zulhamsyah Lubis di Jalan Panglima Denai Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti sabu seharga Rp 50.000 yang baru saja dibelinya di Jalan Jermal XV.

“Petugas melihat gerak-gerik Zulhamsyah mencurigakan sehingga langsung diamankan. Dia tidak bisa mengelak karena petugas menemukan sabu paket kecil dari kantong celana kirinya,” sebut Sitorus.

Tersangka mengaku akan mengonsumsi sabu tersebut sendiri.

Selain itu, seorang buruh bangunan, Deni Dovianta Sagala (31), warga Jalan Kompleks Torinata Taps Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diamankan Polsek Medan Baru atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dia diringkus petugas di Jalan Flamboyan Raya Pajak Melati, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (4/3/21) siang.

“Sabu yang kita amankan dibelinya di Jalan Namo Gajah seharga Rp 50.000,” terang Irwansyah Sitorus, Selasa (16/3/21).

Irwansyah mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi penangkapan karena marak transaksi narkoba. Mereka membuntuti tersangka karena mencurigakan.

Tersangka Deni Dovianta Sagala juga mengaku sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.

Kedua tersangka disangka melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Penulis | Dedi

Related posts

Leave a Comment