LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia

LBH Medan surati

topmetro.news – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan surati PTPN II untuk meminta pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia di lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.

LBH Medan juga surati Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.

Di dalam surat tersebut, LBH Medan juga meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia. Sebab dalam penentuan hal tersebut, PTPN II juga tidak bisa melakukannya secara sepihak.

“Kami (LBH Medan-red) menyurati PTPN II agar menunjukkan Surat HGU No. 111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan somasi kepada pensiunan dan warga yang melakukan aktifitas di rumah pensiunan. Bahkan juga di mana saja titik koordinat HGU ini,” jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (16/3/2021).

Koordinat Klaim PTPN II

Bahkan Ali, sapaannya dalam panggilan sehari-hari itu, juga minta penjelasan, di mana saja titik koordinat yang PTPN II klaim. Bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati para pensiunan dan keluarganya dan di dalam PKB juga terdapat kententuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.

“PTPN II juga harus bisa menjelaskan bahwa rumah dinas yang mereka (pensiunan -red) tempati, apakah termasuk HGU aktif. Dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan,” sebut Ali.

Bahkan Ali memastikan bahwa perumahan pensiunan milik klien mereka, merupakan termasuk eks. HGU PTPN II seluas 5.873 ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain. “Ini sudah melawan hukum,” katanya.

“Sesuai SK Kepala BPN No. 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 dan No. 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah Panitia B Plus disebabkan antara lain, adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 ha. Maka secara yuridis telah jelas eks. HGU PTPN II dalam penguasaan langsung oleh negara,” jelas Ali.

Ali juga menyebutkan, dengan demikian, para pensiunan berhak mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks. PTPN II ini dari negara. Yang di antaranya pada lokasi Perumahan Pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli. Di mana, Masidi dkk telah menempatinya selama berpuluh tahun.

DPRD Deli Serdang

Bahkan Ali juga menduga, upaya pengalihan tanah yang negara itu (eks, HGU PTPN II) berhasil menjadi HGB Kota Deli Megapolitan. Maka LBH minta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Sersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.

“Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya. Namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya. Makannya DPRD Deli Serdang minta agar bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan,” ungkap Ali.

Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 ha berdasarkan Risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 ha. Kedua, kepada garapan rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 ha. Ketiga, Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 ha.

Selanjutnya keempat, kepada Terkena RUTRWK (ada dalam penguasaan rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 ha. Kelima, penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 ha. Terakhir keenam, kepada pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 450,00 ha.

Rumah untuk Pensiunan

Sementara itu, Masidi kepada wartawan mengungkapkan bahwa PTPN II dan juga SPP PTPN II harus bisa menjelaskan kepada para pensiunan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang para pensiunan bisa memiliki rumah.

“Sesuai PKB, bahwa para pensiunan bisa memiliki. Maka PTPN II dan SPP PTPN II bisa menjelaskan,” sebut Masidi.

Maka dari itu Masidi meminta kepada pihak PTPN II dan SPP PTPN II agar bisa menjelaskan nanti di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada Hari Kamis tanggal 18 Maret 2021. Undangannya sudah ada dari DPRD Deli Serdang dengan No. 171/548 perihal Rapat Dengar Pendapat.

“Iya mereka harus bisa menjelaskan. Dan juga harus memenuhi kesepakatan,” harap Masidi.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment