topmetro.news – Mantan Bupati Labura (Labuhanbatu Utara) Khairuddin Syah Sitorus akhirnya harus menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara, Kamis (18/3/2021), dalam persidangan di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.
Selain itu tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut terdakwa pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) empat bulan kurungan.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah kena hukum, kooperatif selama persidangan dan berterus terang.
JPU dimotori Budhi S bermohon agar majelis hakim diketuai Mian Munthe dalam amar putusan nantinya menyatakan, terdakwa Khairuddin Syah Sitorus terbukti bersalah melanggar pidana Pasal Pasal 5 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Yakni orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terdakwa Perantara Suap
Sedangkan Agusman Sinaga sebagai Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura, terdakwa perantara pemberian suap terdakwa Khairuddin Syah Sitorus kepada Yaya Purnomo, salah seorang staf di Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dapat tuntutan lebih ringan. Yakni pidana 1,5 tahun penjara.
Selain itu Agusman juga wajib membayar denda Rp100 juta. Subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa dapat tuntutan pasal yang sama dengan terdakwa Khairuddin Syah Sitorus berikut dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
Fakta Persidangan
Walau mantan orang pertama di Pemkab Labura itu pada persidangan membantah keterangan saksi-saksi, namun tim JPU yang membacakan amar tuntutan secara estafet berpendapat bahwa dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama dari penuntut umum, telah memenuhi unsur.
Sebab dalam fakta terungkap di persidangan, Agusman Sinaga (sebagai saksi) dan Habibuddin Siregar ketika itu sebagai Asisten I Setdakab Labura membenarkan, bahwa mereka berdua yang dapat kepercayaan terdakwa akrab dengan sapaan H Buyung tersebut untuk mengurusi usulan sejumlah proyek Pemkab Labura agar tertampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017
Khususnya untuk merealisasikan janji politik terdakwa Khairudin sebagai petahana pada Pilkada 2016-2021. Yakni melanjutkan pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru. Sebab pembangunan awal sudah tertanggung dalam APBD Kabupaten Labura.
Pemerintah pusat melalui website Kemenkeu RI akhirnya mengumumkan bahwa Pemkab Labura mendapatkan alokasi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp49 miliar. Lebih dan Rp30 miliar di antaranya untuk melanjutkan pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru.
Keterangan Saksi
Demikian halnya keterangan saksi M Ikhsan selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Labura yang ikut mendampingi terdakwa H Buyung ke Jakarta, yang dapat isyarat pindah ke meja lain ketika Yaya Purnomo mendatangi meja mantan ‘bosnya’ di Rumah Makan Happy Day Kota Jakarta.
Belakangan M Ikhsan mendapat kabar dari Habibuddin bahwa Yaya Purnomo bersedia mengurus DAK Bidang Kesehatan usulan Pemkab Labura. Dengan komitmen ‘fee’ 7 persen dari total DAK yang nantinya dapat persetujuan Kemenkeu RI.
Terdakwa Agusman Sinaga juga mengakui kalau ia bersama Habibuddin dapat perintah terdakwa Khairuddin. Untuk mengumpulkan dana dari para rekanan (kontraktor) yang kena ‘fee’ 10 persen. Baik yang sedang, telah maupun akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labura.
Agusman langsung maupun melalui orang lain kemudian memberikan uang atau lewat transfer ke rekening Yaya Purnomo maupun atas nama orang lain. Termasuk kepada Irgan Chairul Hafiz, salah seorang anggota Komisi IX DPR RI. Irgan adalah orang yang turut berperan memuluskan usulan pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru tertampung dalam DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018.
Permohonan JC
Dalam kesempatan tersebut, tim JPU pada KPK juga memohon agar majelis hakim dengan ketua Mian Munthe menolak permohonan ‘justice collaborator’ (JC), sesuai pengajuan terdakwa H Buyung melalui penasihat hukumnya (PH).
Sebab sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA-RI) mengatur tentang JC tersebut, seharusnya terdakwa terkait tindak pidana korupsi kooperatif. Namun tidak demikian faktanya di persidangan.
Berbeda halnya dengan terdakwa Agusman Sinaga. Permintaanya kepada Ketua KPK beberapa waktu lalu menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
Mian Munthe pun menunda persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun PH-nya.
reporter | Robert Siregar