topmetro.news – Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto (Butong) meminta PT Unibis untuk menggunakan hati dalam mempekerjakan buruh di perusahaannya. Sebab, banyak buruh mengadu ke DPRD Medan, karena diperlakukan tidak layak saat bekerja dan tidak dipekerjakan sesuai dengan fungsinya.
“Kita semua adalah pekerja dan juga buruh. Jadi perlakukankah buruh seperti manusia. Pakailah hati dalam memperlakukan buruh. Jangan buruh diterima kembali kerja, tapi diperlakukan tidak wajar agar buruh tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri. Jangan ada kesan balas dendam,” ungkapnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat didampingi Wakil Ketua, Sudari ST, Dhiyaul Hayati dan Haris Kelana di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (22/3/2021).
Dia meminta, perusahaan memperkerjakan buruh sesuai perjanjian bersama (PB). Hak buruh seperti gaji dan BPJS harus diberikan. Karena buruh juga ingin hidup dan makan.
Sementara Sudari mengaku, perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak PT. Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan yang ada.
Dia menilai pihak Unibis telah menyalah dan melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. “Gaji dari Agustus 2020 hingga Maret 2021 apakah sudah dibayarkan,” singgungnya.
Terkait perekrutan karyawan baru PT. Unibis, dia mempertanyakan apakah sesuai dengan PP 35/2021. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya apakah sudah terdaftar/tercatat di Disnaker Medan.
Diperlakukan Tidak Layak
“Sebagian buruh sudah mengundurkan diri tapi disuruh kerja kembali. Tapi setelah kembali bekerja diperlakukan tidak layak,” tambahnya.
Sudari menegaskan agar PT. Unibis segera membayar pesangon buruh yang sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). “Jangan lagi diperlama membayar pesangon tersebut. Saya mau ketegasan PT. Unibis kapan pesangon tersebut dibayar,” tekannya.
Perwakilan PT. Unibis Wahyu Kurnia mengaku, persoalan pesangon karyawan yang telah inkrah di MA, pesangon tersebut akan dibayar di akhir Maret 2021. Wahyu juga mengaku, akan mencari jalan keluar untuk menempatkan buruh yang kembali bekerja.
Diketahui, beberapa buruh PT. Unibis mengadu ke Komisi II DPRD Medan karena merasa diintimidasi dan tidak dipekerjakan di tempat semula yang kini diisi buruh kontrak. Para buruh disuruh membersihkan WC, angkat palet tanpa alat dan membersihkan sawang-sawang.
Reperter : Thamrin Samosir