Asyik Main Judi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD dan Sekwan Ditangkap Polisi, Tapi Dilepas?

Asyik main judi

TOPMETRO.NEWS – Asyik main judi. Begitulah 3 anggota DPRD berikut Sekwan (red, sekretaris dewan) yang diciduk Aparat Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/3/2021). Sayangnya, keempat pelaku dilepas lagi usai menjalani pemeriksaan.

Info yang diperoleh, tiga anggota DPRD dan Sekwan itu sempat diamankan polisi karena diduga bermain judi di ruang sidang utama di gedung DPRD Rote Ndao.

Iptu Yames Jems Mbau, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao seperti dilaporkan Kompas mengatakan tiga anggota DPRD Rote Ndao itu berinisial ZYA alias Usu (52), YAD alias Yance (42) dan AP alias Anus (57), serta Sekwan Rote Ndao berinisial BK (54).

Yames menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Rabu sekitar pukul 19.00 WITA, anggota piket Polres mendapat informasi bahwa ada oknum anggota DPRD yang sedang berjudi di kantor DPRD yang beralamat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

”Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut yang dituangkan dalam surat perintah tugas dengan nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/Reskrim,” ungkap Yames.

Sekitar pukul 20.00 WITA, anggota Satuan Reskrim Res Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka mendatangi kantor DPRD.

Saat tiba, polisi mendapati dua sepeda motor dan empat mobil diparkir di garasi dan juga di lobi kantor.

Petugas lalu masuk ke dalam ruangan dan bertemu dengan seorang bernama Dedi Adu yang sedang tidur di sofa.

Polisi menanyakan keberadaan anggota DPRD. Namun, Dedi mengaku tak mengetahui.

Selanjutnya polisi mengecek di setiap ruangan di lantai satu dan dua kantor DPRD.

Ketika berada di lantai dua, polisi bertemu seorang lagi bernama Yance Daik yang baru saja keluar dari ruang sidang utama.

Polisi langsung menginterogasi Yance dan dia mengakui bersama empat orang tersebut. Namun, empat orang itu sudah turun ke lantai satu.

Kemudian polisi ke lantai satu dan mendapati Usu, Anus, BK dan seorang warga lainnya bernama Hendrik Geli.

”Empat orang tersebut diinterogasi dan mengakui benar mereka baru saja selesai berjudi kartu di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD,” kata Yames.

Polisi lalu mengecek tempat tersebut dan mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar.

Terdapat juga kartu remi, tapi polisi tidak menemukan uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah terhenti sebelum dilakukan penggerebekan.

”Hasil interogasi di tempat kejadian terhadap Anus, Yance, Usu, BK, mereka mengakui kalau telah bermain judi di ruang sidang. Sedangkan Hendrik Geli ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu,” kata Yames.

Saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian

Selanjutnya lima orang tersebut dibawa Mapolres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

”Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana,” tutupnya.

sumber | goriau

Related posts

Leave a Comment