Retribusi Perubahan Fungsi Reiz Condo, DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko Medan dan Kejaksaan

Retribusi Perubahan Fungsi Reiz Condo, DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko Medan dan Kejaksaan

topmetro.news – Kolaborasi Pemko Medan dengan Kejati Sumatera Utara dalam menyelamatkan keuangan Pemko Medan mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Kota Medan. Diketahui, Walikota dan Kejati Sumatera Utara berhasil menarik retribusi Rp9 miliar lebih dari manajemen apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait izin bangunan tersebut.

Uang retribusi terkait pembayaran retribusi atas perubahan fungsi Apartemen Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli Medan dari IMB hunian menjadi hunian campuran tersebut akhirnya masuk ke kas daerah.

Berhasilnya pihak kejaksaan menarik retribusi ini membuktikan manajemen Reiz Condo melanggar IMB yang diberikan yakni hunian apartemen dengan membayar retribusi hanya Rp1,2 miliar.

“Komisi IV sudah pernah memanggil pihak Reiz Condo terkait aduan masyarakat. Atas laporan masyarakat, diketahui ada 50 unit berubah fungsi menjadi hotel. Tapi pihak manajemen bersikukuh mengatakan fungsi apartemen tidak berubah, tetap sebagai hunian. Lalu kami merekomendasi agar pihak manajemen mengembalikan fungsinya sebagai apartemen, karena laporan masyarakat itu yang kami pedomani,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak kepada wartawan.

Ironisnya, kata dia, rekomendasi Komisi IV DPRD Medan tidak digubris pihak manajemen dan dinas terkait juga diam saja. Namun, Komisi IV DPRD Medan bersyukur, karena Walikota Medan, Bobby Nasution menilai itu sebuah pelanggaran izin yang mengakibatkan kebocoran PAD yang cukup besar dan berhasil memaksa pengelola apartemen membayar retribusinya.

“Kami sudah melaksanakan tugas sebagai pengawasan, fungsi apartemen sudah kami minta supaya dikembalikan, selanjutnya terserah eksekutif (pemko) sebagai pengambil keputusan. Setelah kejaksaan berhasil membuktikan bahwa itu menyalah, seharusnya Kadis PKPPR malu dengan kejadian ini dan gentleman meletakkan jabatan,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Edwin Sugesti Nasution menilai banyak rekomendasi Komisi IV tidak digubris dinas terkait. Khususnya Satpol PP yang memiliki wewenang untuk mengeksekusi pelanggar Perda.

Minta Kejujuran

Terkait Reiz Condo, Komisi IV meminta kejujuran manajemen kalau apartemen tersebut sudah berfungsi ganda. Selain hunian ada juga sebagai hotel. Tapi pihak apartemen membantah, mereka bersikukuh kalau Reiz Condo itu murni apartemen. Kalaupun ada yang menjadi penginapan itu adalah servis apartemen.

“Apapun dalih pihak apartemen, kami Komisi IV sepakat membuat rekomendasi agar itu dikembalikan sebagai apartemen bukan berfungsi ganda. Selama ini, banyak rekomendasi kami yang macet di penindakan. Tapi pemimpin baru Kota Medan Bobby Nasution dan Aulia Rachman merespon setiap rekomendasi kami,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan paling senior, Daniel Pinem juga mengungkapkan hal yang sama. Kolaborasi Pemko Medan dengan kejaksaan baru ini pernah terjadi di Kota Medan, bahkan di Indonesia.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment