Mulia Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan

Mulia Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan

topmetro.news Masyarakat Kota Medan diminta untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan di daerahnya masing-masing. Salah satunya, dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

“Kalau kita buang sampah sembarangan, itu dapat memicu banjir di Kota Medan. Oleh karenanya, kita harus lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan,” ungkap anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution saat melakukan sosialisasi Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (28/3/2021).

Dikatakan Mulia, keberadaan Perda Pengelolaan Persampahan sebagai regulasi dan pengingat masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. “Aturan ini dibuat agar masyarakat tidak buang sampah sembarangan. Bila petugas mendapati masyarakat buang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi sesuai perda di pasal 35, yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan 3 bulan,” paparnya.

Sedangkan untuk badan yang melanggar ketentuan perda, kata dia, bisa dijatuhkan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta. “Namun dibalik itu semua, yang terpenting adalah kepedulian kita bersama terhadap kebersihan lingkungan,” urainya.

Dia berpesan apabila di lingkungan masyarakat tidak ada petugas pengambil sampah atau tidak ada tempat pembuangan sampah, masyarakat dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan atau kelurahan setempat sebagai pihak yang menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.

“Masyarakat bisa berkoordinasi dengan aparat kecamatan atau kelurahan selaku pihak yang menangani masalah sampah. Saya berharap, dengan adanya perda ini dapat mengatasi masalah sampah,” tutupnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment