Sidang Korupsi Rp2,3 M Pengadaan Buku di Disdik Tebingtinggi Cetak ‘Rekor’, Dakwaan Dianggap Dibacakan

perkara korupsi pengadaan buku

topmetro.news – Sidang perdana perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi TA 2020, Kamis (1/4/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, sepertinya mencetak rekor baru.

Atas permohonan penasihat hukum (PH) terdakwa H Pardamean Siregar selaku Kadisdik Kota Tebingtinggi, majelis hakim dengan ketua, Jarihat Simarmata pun mengabulkan, agar Tim JPU dari Kejari Deliserdang tidak usah membacakan materi dakwaan.

“(Dakwaan) dianggap sudah dibacakan saja Yang Mulia,” pinta PH terdakwa sembari menunjukkan berkas dakwaan terhadap kliennya di atas meja.

“Oh begitu? Sudah disampaikan tadi (berkas dakwaan-red)?” timpal Jarihat sembari melirik JPU Chandra Syahputra didampingi Okta Ginting dan dibalas dengan anggukan kepala.

Sebelumnya, Hakim Ketua Jarihat Simarmata membacakan identitas terdakwa yang mengenakan kemeja putih berstatus tahanan kota.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebingtinggi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) mengikuti persidangan secara video conference (vidcon).

Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sedangkan PH terdakwa Efni Efridah akan menyampaikan eksepsi. Sidang pun mundur hingga pekan depan.

Belum Pernah

Sementara menurut salah seorang wartawan yang sudah 24 tahun meliput sidang di PN Medan, belum pernah menemukan kasus persidangan perkara korupsi yang dakwaannya dianggap dibacakan.

“Mana pula pernah ada keq gitu Pak,” timpal wartawan yang tidak bersedia disebut identitas maupun medianya tersebut.

Pelototi Wartawan

Sementara di arena persidangan oknum JPU dan pria dewasa pengunjung sidang tampak melotot ketika salah seorang wartawan mengambil foto terdakwa dari samping kiri.

Hal itu malah menambah semangat awak media untuk mendapatkan foto terdakwa H Pardamean Siregar dari arah depan.

PL Pengadaan Buku

Sementara pada data sistem informasi riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan tersebut.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

H Pardamean Siregar kena jerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment