Dokumen Kependudukan Memiliki Kekuatan Hukum

TOPMETRO.NEWS – Pj Walikota Tebingtinggi H OK Zulkarnain menegaskan, dokumen kependudukan adalah dukumen resmi yang diterbitkan instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik.

Hal itu disampaikan Pj Walikota Tebingtinggi diwakili Asisten Adm Pemerintahan saat membuka Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelayanan Kependudukan Bebas Pungutan Liar (Pungli), Jumat (5/5) di Gedung Balai Kartini kota setempat.

Sosialisasi diikuti 331 orang peserta dari Dinas Dukcapil, Camat dan Lurah serta Kepala Lingkungan se Kota Tebingtinggi itu menghadirkan narasumber Pj Walikota, Kadis Dukcapil M Dimiyathi dan Wakapolres Tebingtinggi Kompol A Sinurat selaku Ketua Unit Tim Saber Pungli Tebingtinggi.

Menurut Pj Walikota, Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Dukcapil melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan dan hingga saat ini jumlah penduduk Tebingtinggi hingga 31 Desember 2016 berjumlah 172.999 Jiwa. “Begitu urgen dan pentingnya urusan ini, maka kita tidak dapat mengesampingkan urusan ini dan salah satu prioritas pembangunan, karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat,”imbuhnya.

Pj Walikota juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil, Camat, Lurah, Kepling serta jajarannya atas beberapa prestasi yang telah dicapai, sehingga Kota Tebingtinggi dapat sejajar dengan kota-kota lainya secara nasional untuk urusan administrasi kependudukan.

Sebelumnya, Kadis Dukcapil M Dimiyathi menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi ini guna menambah pemahaman kepada segenap petugas yang mengurusi administrasi kependudukan. “Sosialisasi ini juga dikaitkan dengan upaya pemberantasan Pungutan Liar guna memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat,”katanya.(TMD/edi)

Related posts

Leave a Comment