topmetro.news – Walau tidak merinci kapan pendaftarannya ke PN Medan, JPU pada Kejari Medan telah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA-RI). Hal itu menyusul vonis bebas dua terdakwa pengeroyokan menewaskan Syahdilla Hasan Afandi.
Penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim dengan ketua, Abdul Kadir. Bahwa terdakwa yang sudah dapat vonis dalam perkara tindak pidana yang sama, tidak bisa lagi menjalani pengadilan. Populer disebut ‘nebis in idem’.
“Kasasi kami,” kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah lewat pesan singkat WhatsApp (WA), ketika menjawab konfirmasi, Minggu siang tadi (4/4/2021).
Uber Majelis Hakim
Sebagaimana berita sebelumnya, beberapa pria di Cakra 2 PN Medan nekat ‘mengejar’ majelis hakim usai membacakan putusan bebas kedua terdakwa pengeroyokan menewaskan rekan mereka, Syahdilla Hasan Afandi.
Mereka berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang, Rabu (24/3/2021) lalu.
Sekira ratusan massa dari keluarga maupun kerabat korban menumpahkan emosinya dengan berteriak-teriak di dalam gedung pengadilan. Seolah rasa keadilan tidak berpihak pada rekan mereka yang tewas. Mereka tidak terima dengan pertimbangan hukum ‘nebis in idem’ tersebut.
Di bagian lain, majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan JPU dari Kejari Medan agar mengeluarkan kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi dari rumah tahanan (rutan).
reporter | Robert Siregar