Kenaikan Harga BBM, Sekda: Nanti Pertamina yang Jelaskan

Kenaikan Harga BBM

topmetro.news – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina mengatakan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumut akan dijelaskan oleh Pertamina Regional Sumbagut.

Hal ini dikatakan Sabrina saat ditanya wartawan usai bertemu dengan Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan di Ruang Sekda Sumut, Senin (5/4/2021).

“Nanti Pertamina yang akan jelaskan ya. Itu keputusannya. Naik harga atau bagaimana nanti Pertamina yang jelaskan ya,” ujar Sabrina.

Ia melanjutkan bahwa Pemprov Sumut bukan pihak yang menentukan harga. “Kita tanya Peraturan Gubernur (Pergub) kita. Ternyata tidak masalah. Pergub kita masih didalam batas peraturan. Karena harga ditentukan Pertamina. Biarlah mereka yang menjawab,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa Pemprov Sumut sendiri telah mengeluarman Peraturan Gubernur Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar dan Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Di dalam Pergub PBBKB itu, tarif PBBKB naik 2,5%, yakni menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%. Artinya sejak tahun 2011 sampai sebelum terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2021, Pemprov Sumut belum pernah menaikkan tarif PBBKB.

Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan, menanggapi ragam penolakan masyarakat atas kenaikan harga BBM nonsubsidi itu.
“Iya wajar-wajar aja sih,” ungkapnya.

Dan terkait pertemuan pihaknya dengan Pemprov Sumut yang saat itu dipimpin Sekdaprov Sumut, R Sabrina, Herra Indra Wirawan membantah kalau pertemuan dengan Pemprov Sumut itu membahas soal kenaikan harga BBM nonsubsidi. “Ngomong yang lain itu masalah proyek,” ujar Herra Indra Wirawan.

Bahkan menurutnya tidak ada kisruh antara pihaknya dengan Pemprov Sumut. “Nanti aja di kantor. Kisruh nggak ada kisruh,” tegasnya.

Penulis l Erris JN

Related posts

Leave a Comment