Terdakwa Bantah Sebagian Keterangan Anggota DPR RI Korban Penggelapan Berbau Mistis

penipuan berbau mistis

topmetro.news – Wanita berparas jelita, Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33), terdakwa penggelapan berbau mistis, Rp4 miliar, Selasa (6/4/2021), membantah sebagian keterangan saksi korban Rudi Hartono Bangun, kebetulan anggota DPR RI. Rudi memberikan keterangannya hampir satu jam di Ruang Cakra 6 PN Medan.

“Sebagian nggak benar Yang Mulia,” kata terdakwa ketika dikonfrontir majelis hakim diketuai Teng Oyong atas keterangan saksi korban.

Di antaranya, bahwa terdakwa sebelumnya ada memiliki hubungan spesial dengan wakil rakyat tersebut. Selain itu ia juga ikut berpartisipasi membagi-bagikan bingkisan kepada warga masyarakat konstituen ketika terdakwa ikut di bursa Pilkada Langkat 2018 lalu.

Menjawab konfrontir kembali, Rudi Hartono Bangun kembali menegaskan, tetap pada keterangannya.

Pesan Gaib

Menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut, saksi korban mengatakan, bahwa dia dikenalkan temannya bernama Liza di salah satu kafe di Medan 2015. Kemudian saling meminta nomor telepon seluler (ponsel). Dua tahun kemudian mereka intens komunikasi lewat ponsel maupun sambungan WhatsApp (WA).

Siska kerap komunikasi tentang hal-hal gaib. Serta mengaku memiliki kemampuan supranatural, karena kakek buyutnya memperistri Roro Kidul. Terdakwa mengaku dapat pesan gaib dari Ratu Pantai Selatan ‘Nyi’ Roro Kidul, yang ia sebut: Uti.

“Katanya, saya lagi diincar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Saya katanya punya enam kesalahan dan datanya tersimpan di flashdisk KPK. Dengan akal bulus, ia (terdakwa Siska) bilang bisa menangkalnya secara gaib,” urai Rudi Hartono.

Lewat ponsel terdakwa warga Jalan Melati Raya Blok VII Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia/Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII, Kelurahan Medan Helvetia, Kota Medan memintanya datang ke Hotel Center Points Jalan Gatot Subroto Medan. Di dalam kamar hotel terdakwa tampak seperti kerasukan.

“Dia (terdakwa) ritual. Uti mau masuk katanya. Dia pingsan dan melompat ke belakang. Suaranya pun berubah dengan logat Jawa gitu. Saya tanya juga gimana dengan tumbalnya bayi merah? Nanti dikabari melalui cucu buyutnya (terdakwa Siska) Yang Mulia,” tuturnya.

Tumbal Ayam Hitam

Sore harinya korban dapat kabar bahwa tumbal bayi merah bisa ganti dengan ayamnya hitam semua. Hampir tiap pekan Rudi Hartono seperti terkena hipnotis dikabarkan ada saja tim dari KPK yang sedang mengintainya. Terdakwa pun bolak balik meminta uang untuk membeli ayam semuanya berwarna hitam sebagai tumbal secara ritual agar terhindar dari ‘sergaoan’ KPK.

Ayam yang diminta antara 5 hingga 7 ekor dihargai Rp7 hingga Rp8 juta per ekor. Ayam serba hitam tersebut bisa mereka dapat dari seseorang bernama David di kawasan Tanjungmorawa.

Saksi mengaku ada 55 kali mentransfer uang untuk biaya ritual ayam hitam. Ada juga yang uang kontan yang diambil oleh orang suruhan terdakwa Halim Wijaya (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) dalam mata uang Dolar Singapura. Bahkan saksi korban sempat menggadai surat kendaraan kepada rekannya pengusaha jual beli mobil di Medan bernama Benny.

Menurut korban,  dengan tipu daya, terdakwa mensugestinya. “Jangan keluar dari rumah. Seperti cerita di film. Ada 10.000 Singapura melalui saksi Samuel. Nanti Halim datang mengambil uangnya ke rumah. Dan saya sudah siapkan sebelum ia (Halim) datang. Stres saya waktu itu. Baru saya sadar setelah ketemu dengan pemuka agama. Saya ternyata ia tipu selama ini,” timpal Rudi Hartono sembari menunjuk terdakwa yang duduk di belakangnya sebelah kanan.

Hakim Ketua Tengku Oyong melanjutkan persidangan pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Kerugian Korban

Sementara mengutip dakwaan, korban Rudi Hartono secara bertahap mentransfer uang untuk ritual sebesar Rp1.350.650.000 (Maret 2017 hingga Februari 2018). Kemudian ke Gunawan Ananta Siregar, ayah terdakwa, November hingga Desember 2017 (12 kali) Rp297 juta.

Ke Halim Wijaya, Februari hingga Maret 2018 (4 kali) Rp600 juta. Perkiraannya, korban menderita kerugian Rp4 miliar. Karena ada juga uang kontan dalam bentuk Rupiah maupun Dolar Singapura.

Siska kena jerat pidana dakwaan pertama, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan kedua, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment