Tukang Babat Rumput ‘Nyambi’ Jual 20 Gr Sabu Dibui 8 Tahun

topmetro.news – Kurniawan alias Lilik (38), warga mengenalnya sebagai tukang babat rumput, Selasa (6/4/2021), kena vonis delapan tahun bui. Selain itu, terdakwa kena denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim Martua Sagala dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU Dona Yusuf Wibisono.

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair).

Yakni tindak pidana dengan permufakatan jahat menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 22 klip plastik tembus pandang dengan berat bersih 10 gr.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Hanya saja vonis dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebab dalam persidangan lalu, Dona Yusuf Wibisono menuntut terdakwa agar menjalani hukuman penjara sembilan tahun. Serta denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Belakangan diketahui, terdakwa Kurniawan ‘nyambi’ menjual sabu bila tidak ada pekerjaan membabat rumput.

Jebak Terdakwa

Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, Rabu (26/8/2020), Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di Jalan Mawar Gang Bambu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Keesokan harinya, di antara mereka (petugas) menyamar sebagai pembeli alias undercover buy. Anggota Polri itu kemudian diminta menunggu di gang tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa Kurniawan kembali dengan membawa satu plastik tembus pandang berisi 22 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih dengan berat bersih 20 gram.

Tim pun langsung membekuk terdakwa. Kemudian, petugas juga mengamankan sabu sebagai barang bukti (BB). Tim selanjutnya melakukan interogasi. Menurut terdakwa sabu tersebut ia dapat dari Ira Sartika alias Mahong (berkas penuntutan terpisah).

Petugas kemudian meminta terdakwa menghubungi Ira Sartika agar datang ke Jalan Sekip Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Ira Sartika pun dibekuk dan dilakukan interogasi.

Sabu tersebut menurut Ira ia dapat dari Dila. Ketika mereka menghubungi lewat telepon seluler (ponsel) seolah mau memesan lagi sabu, namun tidak aktif.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment