Pengedar Sabu Asam Kumbang Diciduk Polisi

Seorang pengedar sabu berinisial S (49) penduduk Jalan Keluarga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Medan, dibekuk

topmetro.news – Seorang pengedar sabu berinisial S (49) penduduk Jalan Keluarga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Medan, dibekuk Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (13/4/2021) malam dari kediamannya.

Pasalnya, S diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 20,32 gram.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Budiman juga mengatakan, keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah tersangka yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba.

“S diamankan di rumahnya, saat digerebek pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya,” kata Budiman kepada awak media di ruangannya, pada Rabu (14/42021) siang.

12 Tahun Penjara

Lebih lanjut diutarakan Budiman, perbuatan S yang membuang narkoba itu diketahui petugas dan menyuruhnya untuk mengambil bungkusan. Setelah diperiksa, yakin adalah narkoba jenis sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu yang diamankan itu milik temannya. Identitasnya kawannya sudah kita kantongi dan masih kita kejar,”  tutur Budiman.

Selain sabu berat 20, 32 gram, polisi juga mengamankan barang bukti 1 timbangan digital, 1 sekop sabu dan 1 handphone warna hitam.

“Karena perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 aayat (1) UU Nomor 35 RI Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” ujar Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment