Mantan Bupati Labusel Mangkir Dipanggil Poldasu

Kabid Propam Polda

topmetro.news – Mantan Bupati Labusel (Labuhan Batu Selatan), Wildan Aswan Tanjung (WAT), tidak memenuhi panggilan Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kemarin, sudah kami panggil, namun yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Rabu (14/4/2021).

Nainggolan menyebut, karena ketidakhadiran tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut.

“Kami akan diagendakan untuk pemanggilan selanjutnya,” ujar Nainggolan.

Disinggung soal kemungkinan dilakukan penahanan mengingat status WAT sudah sebagai tersangka, Nainggolan mengatakan, itu bukan kompetensinya.

“Kalau soal penahanan, itu kewenangan penyidik,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan pemanggilan WAT dalam status sebagai tersangka.

“Langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler, Sabtu (27/3/2021).

Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp 1,9 miliar.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment