Suap Lelang Jabatan Rp750 Juta, Mantan Kakanwil dan Plt Kakan Kemenag Madina Jalani Sidang Perdana

suap lelang jabatan

topmetro.news – Mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumut H Iwan Zulhami (60), terdakwa penerima suap Rp750 juta lelang jabatan dari Zainal Arifin Nasution (terdakwa berkas penuntutan terpisah), Senin (19/4/2021), menjalani sidang perdana secara video conference (vidcon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Putri Marlina dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis (Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang sudah dikenalnya akrab, secara bertahap menerima uang ‘lelang jabatan’ dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.

Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Serta sudah berapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong. Hal itu karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.

Uang Suap Bertahap

Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya. Kemudian melalui saksi Nurkholidah, ada kesepakatan untuk pemberian uang sebesar Rp700 juta. Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan ‘lelang jabatan’ tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa.secara bertahap.

Pada 13 Mei 2019 di sekolah MAN 3 Medan, Zainal Arifin menyerahkan uang tunai Rp250 juta kepada Nurkholidah Lubis. Untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami. Keduanya kemudian pergi ke rumah dinas terdakwa Iwan Zulhami untuk menyerahkan uang tersebut. Karena terdakwa sedang tidak berada di rumah, maka diutusnya supir juga ajudannya bernama Deni Zunaidi Barus untuk mengambil uangnya.

Empat hari kemudian, saksi Zainal Arifin memberikan uang sejumlah Rp100 juta atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut. Melalui rekening atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis ).

Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 23.00 WIB, saksi Zainal Arifin ada menyerahkan uang sebesar Rp50 juta juga kepada Nurkholidah Lubis di RS Permata Madina (sewaktu saksi Nurkholidah Lubis sakit). Tiga hari kemudian masih di tempat yang sama, terdakwa Zainal Arifin menyerahkan uang Rp50.juta kepada saksi Nurkholidah Lubis.

Pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah Lubis. Pengiriman melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis). Keesokan harinya Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah Lubis. Juga melalui rekening Zulkifli Batubara.

Jadi Plt Kemenag Madina

Mantan Kakan Kemenag Kabupaten Madina Zainal Arifin, selaku terdakwa pemberi suap | topmetro.news

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakan Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019.

Baik terdakwa Iwan Zulhami maupun Zainal Arifin masing-masing kena jerat dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Eksepsi PH Terdakwa

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim dengan ketua Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan dengan mendengarkan nota keberatan/penolakan dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa Zainal Arifin.

Dakwaan tim JPU, menurut penilaian PH tidak cermat, tidak lengkap secara formil maupun matetil. Maka untuk itu mereka (tim PH) mohonkan agar majelis hakim menolak serta menghentikannya pemeriksaan lanjutan.

Sidang pun berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tim PH terdakwa Iwan Zulhami.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment