Kuasai Sabu dan Ganja, Warga Bandar Khalipah Dituntut 7 Tahun

Warga Bandar Khalipah

topmetro.news – Heru Kiki alias Jeru (32), warga Jalan Kiwi 2, Perumnas Mandala, Desa Kenanga, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang/Pasar X, Dusun XIV, Proyek Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (27/4/2021), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.

Selain itu terdakwa yang berprofesi sebagai supir tersebut juga dapat tuntutan membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan JPU dari Kejari Medan Maria Magdalena berpendapat bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0 51 gram dan ganja seberat 1,46 gram.

Hal memberangkatkan, terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan mendatang. Agendanya adalah penyampaian nota pembelaan terdakwa (pledoi).

Interogasi Terdakwa

Sementara uraian dalam dakwaan bahwa, Sabtu (3/10/2020), tim kepolisian melakukan pengembangan atas informasi yang bersumber dari masyarakat di Pasar X, Dusun XIV Proyek Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Terdakwa Heru Kiki saat itu terlihat sedang berdiri di pinggir jalan persisnya depan sebuah warung. Kemudian, tim pun langsung menghampirinya. Selanjutnya, terdakwa kemudian menyerahkan dua bungkus berisi narkotika di tangan kanannya. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan dua bungkusan lainnya berisi ganja dari kantong celana sebelah kanannya berikut uang.

Saat menjalani interogasi, terdakwa Heru mengakui kalau uang Rp300 ribu tersebut hasil penjualan narkotika. Sedangkan sabu yang barusan disita petugas, dibeli dari seseorang bernama Dev (DPO) seberat 1 gram Rp400 ribu. Pembeliannya di Pasar X, Dusun XIV Proyek Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Tepatnya di tanah garapan ladang jagung.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment