TOPMETRO.NEWS – Terdakwa dukun cabul berinisial EA divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Gracelin Manuhutu SH, Selasa (9/5).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa hanya bisa berdiri sambil menunggu pengawal tahanan untuk membawanya ke sel tahanan, bergabung dengan terdakwa yang lain.
Kuasa hukum terdakwa Yesaya Mayor SH yang mendampingi terdakwa mengatakan, putusan yang dibacakan hakim, tidak menjadi masalah bagi terdakwa, karena terdakwa menerima putusan itu dan tidak meminta banding.
“Terdakwa tadi tidak keberatan dengan putusan itu, dan ia menerima sendiri,”ujar Yesaya sebagaimana disiarkan RadarSorong, hari ini.
Berdasarkan BAP kronologis kasus tersebut terjadi sekitar Bulan Desember 2016, yang mana terdakwa berpura-pura sebagai dukun yang bisa mengobati pasien yang terkena guna-guna. Karena dipercaya korban sebut saja Mawar, yang juga mengalami sakit, langsung mendatangi korban untuk berobat.
Namun Mawar bukannya diobati terdakwa melainkan korban disetubuhi dengan alasan itu sebagai persyaratan supaya korban sembuh. Menurut terdakwa korban harus disetubuhi terdakwa agar tuyul atau makhluk halus di dalam tubuh korban bisa hilang.(rad-editor3)