Hisap Sabu di Pinggir Sungai, Riki Tak Sadar Diintai Polisi

hisap sabu di pinggir Sungai

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pria yang lagi asik hisap sabu di pinggir Sungai Jalan Brigjend Katamso Gang Pasar Senen Kelurhan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Minggu (1/3/2020) siang.

Tersangka bernama Riki Suandana alias Riki (38) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Pasar Senen Bawah No.62 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

Dari tersangka Tekab Delitua mengamankan barang bukti, paket kecil sabu-sabu, 1 buah bong dari minuman gelas air mineral, 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu dan 1 buah mancis.

Tersangka Diduga Sering Hisap Sabu di Pinggir Sungai

Kapolsek Delitua AKP. Zulikifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Rabu (4/3/2020) siang mengatakan, ditangkapnya tersangka adanya laporan masyarakat. Dimana lokasi tersebut sering di jadikan transaksi dan pemakaian narkoba.

“Begitu ada laporan masyarakat, Tim langsung bergerak yang dipimpin oleh Panit II Iptu Bersatu Ginting SH,” kata Iptu Idem Sitepu SH.

Setelah hampir satu jam melakukan pengintaian, lanjut Idem, Tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.

Baca Juga: Lagi, Sat Narkoba Polres Aceh Singkil Ciduk Bandar dan Pemakai Sabu

“Saat diringkus tersangka bernama Riki ini mengakui narkoba tersebut miliknya untuk di gunakannya sendiri,” ungkap Idem Sitepu.

Dari pengakuan tersangka yang hisap sabu di pinggir Sungai itu, narkoba tersebut dibelinya dari seseorang berinisial KL.

Bersama barang bukti tersangka pun diboyong ke Mapolsek Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka di kenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Idem.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment